Sport / Arena
Kamis, 26 Februari 2026 | 20:48 WIB
Menpora Erick Thohir. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Kemenpora mendukung penuh FPTI membentuk tim investigasi dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik di pelatnas panjat tebing.
  • Menteri Erick Thohir menjamin perlindungan atlet sebagai aset bangsa dan mengancam sanksi tegas bagi pelaku terbukti.
  • Kemenpora membuka pendampingan hukum/psikologis serta menyediakan saluran pengaduan resmi bagi seluruh atlet Indonesia.

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang membentuk tim investigasi guna menelusuri dugaan pelecehan seksual serta kekerasan fisik di lingkungan pelatnas panjat tebing.

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin perlindungan atlet. Ia menekankan bahwa para atlet merupakan aset bangsa yang berhak mendapatkan rasa aman selama menjalani proses pembinaan maupun saat bertanding.

“Para atlet adalah anak-anak bangsa. Mereka berlatih dengan disiplin, berkorban dengan sepenuh hati, dan membawa Merah Putih dengan kebanggaan. Mereka harus dilindungi dan merasa aman,” ujar Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Kemenpora menyampaikan telah mencermati perkembangan dugaan kasus yang menyeret pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB. Pemerintah juga menyampaikan empati kepada atlet yang diduga menjadi korban beserta keluarga yang terdampak.

Kementerian menyatakan siap berkoordinasi dengan federasi, atlet, serta pihak keluarga untuk memastikan proses penanganan berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Kemenpora membuka peluang pemberian pendampingan hukum maupun psikologis bagi atlet yang membutuhkan.

Erick menegaskan, apabila dalam investigasi terbukti terjadi pelecehan atau kekerasan fisik, pelaku harus menerima sanksi tegas hingga hukuman seumur hidup.

Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum wajib ditempuh sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Kemenpora, olahraga bukan sekadar mengejar prestasi, melainkan juga bagian dari pembangunan karakter generasi muda serta cerminan martabat bangsa di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, setiap tindakan yang merusak integritas pembinaan dan mengancam keselamatan atlet tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga: Pesan Ketua Umum PSSI ke John Herdman: Jangan Remehkan Saint Kitts and Nevis!

Kemenpora juga mengimbau seluruh atlet Indonesia dari berbagai cabang olahraga dan tingkatan agar tidak ragu melapor apabila pernah atau sedang mengalami pelecehan, kekerasan seksual, kekerasan fisik, maupun perundungan. Laporan dapat dikirimkan melalui surat elektronik pengaduan.atlet@kemenpora.go.id.

“Kalian tidak sendiri. Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia,” kata Erick.

Kemenpora menambahkan, saluran pengaduan khusus beserta mekanisme perlindungan dan pendampingan tengah dipersiapkan dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

(Antara)

Load More