Sukabumi.suara.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Cikadang dan Bagbagan di Sukabumi telah disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa kedua SPBU itu telah disita pada hari Kamis (25/8/2022). Kedua SPBU ini ternyata dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Jawa Barat (IS) dan istrinya (EK), mereka berdua berstatus tersangka karena dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Budiman selaku pengawas SPBU Cikidang mengaku bahwa ia tidak mengetahui apa pun tentang penyitaan SPBU tempat ia bekerja. Ia tetap mengikuti instruksi kepolisian.
"Saya gak tahu apa-apa, gak ada informasi. Saya cuma ikut instruksi polisi. Saya juga kaget," kata dia.
Meski di depan SPBU sudah terpajang spanduk penyitaan, Budiman masih mengoprasikannya seperti biasanya.
"Berjalan seperti biasa gak ada gangguan. Pemilik sudah tahu katanya sesuai arahan polisi saja. Dari polisi tidak ada pertanyaan. Ini disegel dari Mabes dan kejaksaan," ujar Budiman.
Ini juga terjadi pada pengawas SPBU Bagbagan, Asep Hermawan. Ia mengatakan bahwa meski SPBU disita secara administrasi oleh kepolisian, penjualan BBM tetap harus berjalan.
"Saya di lapangan juga kaget. Tadi datang dari Bareskrim, ya sudah saya jalani proses yang ada ikuti saja. Untuk jual beli tetap berjalan enggak ada penutupan,” katanya.
Asep mengatakan bahwa sang pemilik SPBU, sudah dihubungi saat Bareskrim melakukan penyitaan.
Baca Juga: Tahan Jenazah Hingga Harus Dijamin STNK, RSUD Jampangkulon Sukabumi Jadi Sorotan DPRD
"Komunikasi (dengan pemilik) saat ada Bareskrim. Kata owner turuti saja kehendak Bareskrim. Semua turuti proses administrasinya," ujarnya.
Pantauan sukabumiupdate.com salah satu jaringan Suara.com. Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di SPBU Cikidang sekira pukul12.30 WIB. Mereka langsung memasang pelang SPBU tersebut disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor: 378/Pen.pid/2022/Pn Cbd tanggal 8 Juli 2022 Tanah dan Bangunan ini disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kedua SPBU ini milik mantan Ketua DPRD Jawa Barat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU atas laporan SG.
Diketahui bahwa SG melaporkan IS dan istrinya EK setelah menerima uang sebesar Rp 57 miliar untuk pembelian rumah, tanah dan SPBU.
Kemudian, rumah, tanah, dan SPBU tersebut, oleh IS dibalik nama atas nama EK. IS juga tidak memberikan hasil dari usaha SPBU terhadap SG. sehingga SG merasa dirugikan karena rumah, tanah, dan SPBU, dikuasai IS dan EK.
Akibatnya, IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini tayang, Dittipideksus Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan karena menurut mereka kewenangannya ada di Humas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
Terkini
-
PB XIV Purboyo Bagikan Sembako dan Fitrah Rp14.000 ke Abdi Dalem, Ini Maknanya
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
4 Rekomendasi Foundation SPF untuk Makeup Lebaran agar Wajah Tetap Terlindungi
-
Bukan Sekadar Statistik, Popularitas Jadi Kunci Pemain Tembus Skuad IBL All-Star 2026
-
Manga Fashion 'Bless' Resmi Dapat Adaptasi Anime oleh Studio A-1 Pictures
-
Link Live Streaming Peluncuran POCO X8 Pro Series, HP Midrange dengan 'Spek Dewa'
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Jamu Real Madrid, Bernardo Silva Pastikan Manchester City Bakal Berjuang Habis-habisan
-
9 Cara Membalas Ucapan Idulfitri 2026 dari Atasan dan Rekan Kerja
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga