- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
- Para tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pada proyek pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara secara masif.
- KPK menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung meski telah melakukan penyelidikan awal atas kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terbuka apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) memerlukan koordinasi terkait kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Pasalnya, KPK ternyata telah lebih dulu melakukan penyelidikan dalam perkara ini sebelum Kejagung menetapkan tersangka.
“Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Meski begitu, Setyo meyakini Kejagung telah melakukan banyak langkah dalam proses penyidikan perkara ini, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana yang juga telah dilakukan KPK dalam proses penyelidikannya.
“Menurut saya kalau dari Kejaksaan Agung sudah memiliki, bahkan sudah melakukan pemeriksaan, bahkan sudah menetapkan tersangka, dan saya yakin juga mungkin dari BPKP juga mungkin sebagian sudah menyerahkan laporan hasil audit pemeriksaannya, ya mungkin itu saja yang bisa dipakai,” tutur Setyo.
“Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi, gitu,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengaku telah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pada Program MBG yang dikelola BGN sebelum Kejagung menetapkan para tersangka.
“Betul, kami memang sudah ada penyelidikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Karena Kejagung telah lebih dulu menetapkan tersangka, lanjut Taufik, KPK tidak dapat menindaklanjuti perkara tersebut agar tidak terjadi dualisme dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
“Tentunya kita juga akan melihat sinerginya, kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tandas Taufik.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.
"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.
Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan kewenangan jabatan mereka saat itu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.
Berita Terkait
-
KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!
-
KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Sebelum Kejagung Menetapkan Dadan dkk Tersangka
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Shayne Pattynama Sesumbar Jelang Indonesia vs Vietnam: Kami Sangat Percaya Diri!
-
Guru Les Cabuli 29 Murid, Mengapa Kekerasan Seksual Anak Kerap Dilakukan Orang Terdekat?
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan