/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 22:04 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit (Unsplash// Domininguez)

Sukabumi.suara.com – Seorang pasien dirawat di RSUD Jampangkulon meninggal dunia, keluarga almarhum ingin membahwa pulang namun pihak RSUD menahan jenazahnya.

Hal ini menyebabkan Andri Hidayat selaku anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menyorot hal tersebut. Ia mengatakan bahwa pasien yang meninggal dunia tersebut seorang wanita berusia 35 tahun, ia salah satu warga dari Kampung Rancamadun RT 03/09, Desa Caringinnunggal, Kecamatan Wularan, Kabupaten Sukabumi.

Pasien tersebut masuk ke rumah sakit pada Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB dan meninggal pada hari Kamis (25/8/22) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kepala Desa (Kades) ingin membawa pulang jenazah tersebut ke rumah duka menggunakan ambulan.

Namun sayangnya, ia harus menggunakan STNK kendaraan ambulan milik Pemdes Caringinnunggal untuk menjamin jenazah tersebut agar bisa dikeluarkan dari RS.

“Sangat ironis sekali dengan adanya penahanan jenazah pasien RS Jampangkulon, yang tidak bisa diambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi,” ujar anggota dewan dari fraksi PPP itu. Dikutip dari Sukabumiupdate.com, salah satu jaringan Suara.com.

Andri juga meminta agar Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat bisa membenahi pelayanan di RS Jampang Kulon.

“Tolong pak Gubernur dimana rasa keadilan dimana kemanusiaan, agar bisa tercipta keadilan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Namun saat dimintai keterangan dari pihak RSUD Jampangkulon, Lia Desti selaku humas mengatakan bahwa kejadian ini hanyalah salah paham saja.

Baca Juga: Terungkap! Ini Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo

Ia menegaskan bahwa tak ada penahanan yang dilakukan RS kepada salah satu jenazah.

“Bukan penahanan, namun kami melaksanakan sesuai SOP. Karena administrasi belum lengkap, diharapkan keluarga menunggu dulu sebentar, tidak lama, tadi juga sudah diperbolehkan dibawa pulang sekitar 30 menitan," pungkasnya.

Load More