/
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:05 WIB
Ilustrasi Polwan. (tribratanews.kepri.polri.go.id)

Sukabumi.suara.com – Di media sosial kembali ramai sebuah kasus yang melibatkan instansi Kepolisian. Kali ini cerita datang dari seorang mantan Polisi Wanitan (Polwan), yang mengaku dipecat dengan tidak hormat, karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Pemberitaan ini berawal dari pengakuan seorang mantan Polwan melalui kanal YouTube EX POLWAN VIRAL. Di kanal YouTube tersebut, perempuan yang mengaku bernama Yuni Utami menceritakan kronologi dirinya yang mengalami pemecatan karena ingin menindak tegas kasus pemerkosaan.

Diceritakan bahwa Yuni sebelumnya bertugas di Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.  Pada Februari 2012, Yuni sempat menangani kasus pemerkosaan. Tersangka pun sudah ditahan.

“Saya juga sudah periksa korban, saksi dan tersangka,” ujarnya.

Namun, kemudian ia kaget melihat seniornya membongkar berkas BAP.

“Senior balik marah, keberatan kalau pelaku dijadikan tersangka. Dengan alasan orang kaya, punya orang dalam dan bekingan perwira,” terangnya lagi.

Karena ia melawan dan berusaha memertahankan kebenaran kasus itu, keesokan harinya Yuni mengaku mendapatkan pesan pendek bahwa dia dimutasi ke Lantas Polres Donggala.

Ia pun sempat melapor ke Kapolsek terkait perlakuan seniornya terhadapnya. Namun laporannya tidak direspon. Ia kemudian melapor ke Kapolres Donggala namun tak ada di tempat. Ia juga melapor ke Wakapolres namun tak direspon.

Puncaknya, ia membuat surat permohonan pensiun dini. Ia juga menegaskan ke Wakapolres, jika laporannya tak ditanggapi, ia akan mogok masuk kantor.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Tegas Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Ternyata laporannya memang tak direspon, hingga ia tidak absen ke kantor mulai Tahun 2012-2014. Hingga akhirnya ia dipecat atau PTDH pada April 2014.

Dalam platform yang sama, Yuni mengaku terpaksa membuka kasus ini ke publik,lantaran sebelumnya sudah mengirimkan surat terbuka ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada akhir Mei 2022 namun tidak ditanggapi.

Yuni meminta Kapolri untuk membuak kembali berkas pemeriksaan kasus pemerkosaan yang pernah ditanganinya dulu untuk mengungkap kebenaran.

Sumber: purwokerto.suara.com.

Load More