Sukabumi.suara.com - Kejaksaan Negeri kota Bogor berhasil menyita uang korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), berdasarkan penyalahgunaan dana BOS yang terjadi pada tahun 2017-2019 sebesar Rp. 985.485.200.
Dana yang disita dalam bentuk uang pecahan Rp 50.000 tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan dimasukkan ke dalam kas Provinsi Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni berkata, pengembalian uang korupsi dan BOS ini baru pertama kali dikembalikan ke Kas Keuangan Provinsi Jawa Barat berdasarkan dengan pertimbangan dan kajian yang telah dilakukan.
“Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kasus ini merupakan penyalahgunaan dana BOS pada tahun 2017-2019,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, pada Kamis(1/09/2022).
Pada persidangan, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa akan memasukan barang bukti kepada kas negara yang didasarkan pada barang bukti yang sudah digunakan pada persidangan.
Dana yang telah diserahkan harus dimanfaatkan dengan optimal. Ini merupakan buah hasil dari kejelian dan kecermatan tim JPU dalam mempelajari dan mengkaji proses persidangan.
Selanjutya, uang korupsi dana BOS yang telah diperlihatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan segara diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah
-
Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali
-
Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel
-
YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius
-
Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi
-
Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing
-
AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen
-
Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat
-
Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo
-
Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya