Sukabumi.suara.com – Pada hari Selasa (30/8/2022), warga Jalan Raya Jayanti, Kampung Jayanti, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi dihebohkan dengan penemuan mayat lansia berusia 62 tahun di selokan pinggir jalan.
Rupanya, lansia tersebut merupakan pedagang bakso yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mirisnya, pelaku penabrakan adalah Anak Baru Gede (ABG) berusia 14 tahun yang membawa sepeda motor.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah. Lebih detail, baru diketahui jika sebenarnya tragedy kecelakaan terjadi pada hari Senin (29/8/2022), di malam hari.
“Identitas yang kami terima (korban) namanya S umur 62 tahun, pekerjaan tukang bakso, pakaiannya berwarna hitam, celana warna gelap,” tuturnya.
Sebelum mengetahui jika lansia tersebut korban kecelakaan, di TKP ditemukan bekas seretan benda di atas aspal, karet spion dan jam tangan korban. Setelah diotopsi, ditemukan beberapa luka dalam dan luka tubuh di bagian luar.
“Hasil dari autopsi yang kami terima yaitu dada, perut, bahu dan siku ada luka lecet, otak kiri ada pendarahan, lambung bagian kiri robek, limpah sebelah kiri robek, jantung robek, paru-paru bagian kiri robek. Dapat kami simpulkan berdiskusi dengan dokter bahwa ini benturan benda keras,” sambung Dedy, mengutip Sukabumiupdate.com, salah satu jaringan Suara.com.
Di sisi lain, menurut hasil penyelidikan, warga awalnya hanya mengetahui jika ada kecelakaan tunggal pada Senin malam. Korban dari kecelakaan tunggal itu sendiri merupakan ABG berusia 14 tahun yang berinisial SDT, namun saat kejadian dia disebut pingsan sehingga langsung dibawa ke rumahnya.
“Kami melakukan pendalaman terhadap SDT, dan benar pada saat di lokasi dia melambung sebelah kanan mendahului kendaraan, pada saat kembali masuk di jalurnya dia melihat ada sesosok manusia warna gelap, hanya setengah badan saja tapi dia tidak melihat wajah, berjarak 2 meter dari kendaraannya dan setelah itu itu dia jatuh, pingsan, tidak ingat lagi,” imbuh Dedy lebih jauh.
Karena premotor masih berusia 14 tahun, disebutkan bahwa kasus yang terjadi akan diproses sesuai dengan Sistem Peradilan Anak.
Baca Juga: Imbas Kecelakaan Maut Bekasi, Ridwan Kamil Minta Operasional Kendaraan Besar Dibatasi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Peta Jalur Rawan Longsor di Magelang: Waspada Saat Mudik Lebaran 2026!
-
Sulit Bilang 'Sayang', Ibnu Jamil Perbaiki Hubungan dengan Putranya
-
Going Merry Tembus Grand Line! Review One Piece Season 2, Jauh Lebih Megah
-
Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK
-
Detik-detik Mencekam Kebakaran Kantor Kas BPD DIY di Jogja: Ledakan Trafo Diduga Jadi Pemicu
-
Diancam Trump untuk Mundur dari Piala Dunia 2026, Timnas Iran Lawan Balik: Lo Siape?
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Peringati Setahun Danantara, KAI Bagikan 4.000 Paket Perlengkapan Sekolah
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Jumat 13 Maret 2026
-
Imsak Palembang 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Batas Sahur dan Bacaan Niat Puasa