Sukabumi.suara.com – Belum lama ini, masyarakat khususnya kalangan pencari kerja dihebohkan dengan keputusan pemerintah yang akan menghapuskan status tenaga honorer. Gantinya, para tenaga honorer berkesempatan menjadi ASN namun tetap dengan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
Tidak berhenti sampai di situ, di saat bersamaan juga ada ketentuan berbeda bagi para tenaga honorer jika ingin mengikuti seleksi CPNS, yakni dengan memenuhi kriteria atau syarat khusus.
Untuk diketahui, sebelumnya kabar mengenai akan dihapusnya tenaga honorer dan berkesempatan jadi bagian dari ASN sudah disampaikan melalui Kementerian PANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian).
Lalu apa saja syarat yang dimaksud dan harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi CPNS?
Kriteria tenaga honorer yang mengikuti CPNS
1. Status tenaga honorer berkategori II (THK-II) yang telah terdaftar di database BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah
2. Memperoleh honorarium (upah) dengan mekanisme pembayaran untuk instansi pusat langsung dari APBN dan untuk instansi daerah dari PBD. Namun ketentuan ini tak berlaku untuk tenaga honorer yang memperoleh honorarium lewat mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik perorangan maupun pihak ketiga.
3. Pengangkatan paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 6 tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
Baca Juga: Tips Supaya Wawancaramu Lancar dan Diterima oleh Perusahaan
Adapun proses seleksi dari CPNS selanjutnya akan berlangsung untuk periode penerimaan CPNS 2022/2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Harga Sawit Anjlok Pasca Pidato Prabowo, PKS di Riau Diimbau Beli TBS Sesuai Aturan
-
Heboh! Bocah Tertangkap Curi Dompet Menangis Minta Diviralkan
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Guru Honorer di Riau Mengajar hingga Akhir 2026, Gaji Diambil dari Dana BOS
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Barry Likumahuwa Tampil di POP: SELAH, Ruang Ibadah Musik yang Intim di Jakarta
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
Ditentukan Malam Ini: Hitung-hitungan Emil Audero dan Cremonese Lolos Degradasi Serie A