Sukabumi.suara.com - Kewajiban dokumen dan keikutsertaan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan nampaknya semakin diwajibkan untuk berbagai keperluan. Setelah sebelumnya wajib untuk pembelian rumah dan pengurusan sertifikat tanah atau bangunan, kini BPJS Kesehatan juga jadi syarat wajib untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres poin 25, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Kapolri agar melakukan penyempurnaan regulasi dan memastikan pemohon SIM sudan memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan aktif.
Lebih detail, bunyi Inpres poin 25 adalah sebagai berikut:
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,"
Belum Berlaku
Meski sudah ditetapkan, namun mulai dipraktikkan persyaratan tidak serta-merta langsung berlaku. Hal tersebut lantaran perlu adanya beberapa regulasi yang diubah sebagai kebijakan jangka panjang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Endra Rachmawan selaku Juru Bicara Divisi Humas Polri.
"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," ujarnya, dalam situs berita resmi Polda Metro Jaya.
Endra menjelaskan, jika aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyempurnaan regulasi peraturan polisi 7/2021, yang kedepannya akan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat keperluan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga BPKB.
Baca Juga: Kiky Saputri Masih Ngebet Ingin Roasting Jokowi: Presiden Kan Sibuk
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Permata Bank Raup Laba Rp3,6 Triliun, Segini Bocoran Dividen
-
Iran Serukan Perlawanan Total: Blokir Selat Hormuz, Siap Harga Minyak Tembus USD 200
-
KPop Demon Hunters 2 Segera Tiba, Netflix Resmi Umumkan Rencana Produksi
-
Rismon Sianipar Minta Maaf Soal Ijazah Jokowi, Gibran: Ramadan Bulan Baik untuk Memaafkan
-
Viral Artis Jual Preloved Sampai Celana Dalam Anak dan Handuk Bekas, Siapa?
-
Jelang Lebaran, Bank Mandiri Siapkan Mudik Gratis ke 80 Kota
-
Kapal Tanker Meledak Kena Serangan Iran, Harga Minyak Kembali 'Mendidih'
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Cara Cek Jangkauan Sinyal 5G di Jalur Mudik Trans Jawa, Internet Lancar Selama Perjalanan
-
PT SMI Rilis Obligasi Ritel ORIS, Target Kantongi Investasi Rp 300 Miliar