Suara.com - Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya harus memiliki BPJS Kesehatan. Aturan itu ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam aturan yang diteken pada awal 2022, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam keterangannya.
Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta. Irjen Pol Firman Santyabudi langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Dan mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi proyek Korlantas bersama stakehalder ke depan.
"Kami langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kami kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi proyek-proyek kami ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Baca Juga: Rek Ayo Rek, Ketemuan di GIIAS The Series Surabaya 2022 Ada Cash Back Sampai Rp 5 Jutaan
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.
Berita Terkait
-
Tangis Lisa Mariana Pecah! Hasil DNA Ungkap 'Kemiripan' dengan Ridwan Kamil, Kok Bisa?
-
Lisa Mariana Gandeng Pacar Baru ke Bareskrim, Senyum Sumringah di Tengah Kasus dengan Ridwan Kamil
-
Panduan Bikin SKCK Online 2025 dan Dapat Barcode Lewat Aplikasi Polri Presisi
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Hino Serahkan Truk untuk SMKN 2 Tangerang, Sebagai Media Pembelajaran
-
5 Toyota Avanza Lama yang Tangguh, Paling Dicari Keluarga Muda karena Murah
-
3 Mobil Bekas dengan Desain Futuristik, Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian
-
Gubernur DKI Jakarta Beri Penjelasan Wacana Kenaikan Tarif Parkir Mobil dan Motor
-
Pejabat Aktif Kemenperin Ditunjuk Jadi Ketua Umum GAIKINDO Periode 2025 - 2028
-
Solusi Anti Bokek: 7 Hatchback Bekas Irit Bensin Cuma Rp50 Jutaan!
-
Target Ambisius GAC Gempur Pasar Eropa dengan Produk Mobil Listrik
-
Bukan Buat Dielus-elus dan Dipajang! Ini 9 Motor Bekas Tangguh untuk Kerja Rodi, Mulai Rp2 Juta
-
Terpopuler Otomotif: Pajak Kendaraan Malaysia Murah, Harga Motor Sri Mulyani Setara Avanza Bekas
-
Cek Daftar Harga Yamaha NMAX Bekas Murah September 2025, Budget Mahasiswa Cocok untuk Upgrade