/
Selasa, 06 September 2022 | 12:45 WIB
Ilustrasi (flickr/Zamrimd)

Sukabumi.suara.com - Seorang pria berinisial LN harus mendekam di balik jeruji besi, akibat perbuataannya yang membakar sang istri karena merasa kesal dengan anaknya. 

LN diketahui tega membakar istrinya di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Akhirnya pada Selasa (6/9/2022) pelaku ditangkap di kediaman temannya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, oleh tim Opsnal dibantu dengan anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. 

"Tersangka LN ditangkap di kediaman temannya di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur pada malam hari. Pada saat penangkapan pelaku tidak melawan dan pasrah," terang Kombes Pol Imran Edwin. 

Diketahui jika motif pelaku membakar istrinya karena merasa emosi, tatkala sang istri membela anak mereka. Alhasil, pelaku yang sebelumnya diketahui habis mengonsumsi minuman keras langsung menyiramkan tiner kepada sang istri dan anak perempuannya yang masih kecil, lalu langsung membakar mereka

"Kondisi korban sedang dalam perawatan intensif di Rumah Sakit. Barang bukti tiner sedang kita proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Imran Edwin. 

Sang istri mengalami luka bakar sekitar 50 persen dari wajah hingga perut. Sedangkan untuk anak perempuannya terluka di bagian perut dan tangan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004, mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. 

Sumber: depok.suara.com

Baca Juga: Massa Buruh Gelar Demo Harga BBM, Ini Tanggapan Jokowi

Load More