Depok.suara.com, Kasus suami bakar istri di daerah Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari Kota Depok, Selasa (6/9/2022) lalu akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Metro Depok.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal dibantu anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelarian pelaku LN,27 tahun, montir motor selama 5 hari berakhir sudah.
"Pelaku LN kita tangkap di rumah temannya daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, malam hari. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan dan pasrah," ujarnya.
Menurut pengakuan pelaku kata Kapolres, dalam rumah tangganya kerap terjadi cek cok hingga akhirnya pelaku tega menyiramkan cairan mudah terbakar (Tiner) kepada istrinya hingga mengenai anaknya.
"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya namun karena sang ibu membela jadi pelaku pada saat kejadian habis minum-minuman keras bersama temannya di bengkel depan rumah sekitar pukul 21.30 WIB langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan masih kecil," tuturnya.
Sementara itu, kata Kapolres, korban yang merupakan istri dari pelaku, kini masih menjalani perawatan intesif dirumah sakit lantaran mengalami luka bakar 50 persen dari wajah sampai bagian perut, sedangkan untuk anak perempuan terluka dibagian perut sama tangan.
"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," katanya.
Khusus bagi para anak-anak korban yang masih di bawah umur, Kapolres Metro Depok akan memberikan pendampingan memberikan Trauma Healing.
Baca Juga: Drama The Queen's Umbrella Rilis Pembacaan Naskah Pertama, Ada Kim Hye Soo
"Wajib, karena korban masih anak-anak jadi kita berikan pendampingan berupa Trauma Healing," ucap Kapolres Metro Depok Kombes Imran.
"Tujuan Trauma Healing adalah untuk mengatasi kekhawatiran anak-anaknya memulihkan seperti normal lagi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering
-
Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Harga Karet Sumsel Tetap di Atas Rp40 Ribu saat Dolar Menguat, Kok Petani Belum Lega?
-
Ketika Olahraga Jadi Cara untuk Mengenalkan Sustainability
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata