/
Jum'at, 09 September 2022 | 15:35 WIB
Ilustrasi-kekeraxan anak yang dilakukan oleh san ibu di Lampung. (Flickr/barometer)

Sukabumi.suara.com - Seorang Ibu muda berinisial LPN (24) harus berurusan dengan Polisi karena diduga menyiksa anak balitanya yang berusia 1 tahun 6 bulan. LPN merupakan warga Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Aksi penganiayaan diketahui ia rekam melalui kamera ponselnya, dan dikirimkan kepada sang suami. Sontak, video tersebut menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Dari kabar yang beredar, LPN menyiksa anaknya karena merasa kesal dengan sang suami yang tidak memberikan nafkah batin. Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @tukang_uplode.04, pelaku menyiksa anaknya dengan menampar dan menginjak. Sang anakpun terlihat menangis karena merasa kesakitan.

Terkini, pelaku diketahui sudah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Berdasarkan keterangan AKP Eko Rendi Oktama selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, sang ibu ditangkap setelah video yang diunggah pada media sosial menjadi viral.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami penyebab LPN menyiksa anaknya dengan keji. Sedangkan LPN sudah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan hukuman lebih lanjut.  

Sumber: suara.com.

Load More