/
Selasa, 20 September 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi-Taaruf dalam Islam, mengenai pengertian, hukum dan tatacara (Pixabay)

Sukabumi.suara.com - Sebagai umat Islam tentunya kita ingin selalu diridhoi oleh Allah SWT. Termasuk dalam memilih hubungan. Dalam Islam dikenal istilah taaruf

Taaruf merupakan sebuah perkenalan antara laki-laki dan perempuan untuk maksud tujuan tertentu sesuai dengan ajaran Islam.

Adapun proses taaruf dilakukan dengan mengenalkan antara pihak keluarga laki-laki dengan keluarga perempuan. Tujuan dari pengenalan ini yaitu untuk menyatukan kedua belah pihak ke jenjang yang lebih serius yaitu pernikahan

Manfaat dari diadakannya taaruf yaitu untuk mencegah hal negatif seperti perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan yang dapat mendatangkan dosa untuk keduanya, atau cibiran orang-orang.  

Hukum Taaruf 

Dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13 Allah SWT berfirman: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Taaruf digunakan sebagai salah satu cara untuk mengenal latar belakang calon pasangan salah satunya mengenai agama, budaya, sosial, pendidikan dan yang lainnya. Jika proses taaruf berjalan dengan lancar dan antara kedua belah pihak terdapat kecocokan maka akan dilanjutkan dengan proses khitbah atau lamaran. 

Tata Cara Taaruf 

Berikut ini merupakan tata cara taaruf yang perlu diketahui:

Baca Juga: Roro Fitria Bongkar Kebiasaan Aneh Sang Suami: Nari Telanjang di Depan Foto Mendiang Ibu

1. Mendatangi kedua orang tua dengan maksud untuk melakukan taaruf.

2. Menjalin komunikasi dengan baik agar proses taaruf berjalan dengan lancar antara kedua belah pihak.

3. Tidak berduaan.

4. Menjaga pandangan dan menutup aurat.

5. Shalat Istikarah untuk meminta jawaban terbaik kepada Allah SWT. 

6. Menentukan waktu Khitbah atau lamaran.

Load More