Sukabumi.suara.com - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
A seorang ayah di Mataram ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penyidik mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana asusila seorang ayah A yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya.
Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengatakan pada Selasa (27/9/2022) bahwa aparat kepolisian mendapatkan laporan dari bibi korban bahwa ada tindakan asusila.
"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan bejat pelaku," ucap Kadek Adi.
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah berhasil mendapatkan bukti yang mengarah pada pemerkosaan yang dilakukan sang ayah kepada anak kandungnya.
Pelaku melakukan pembuatan bejat tersebut pada bulan Juli 2022 terhadap anak ketiganya. Meskipun kejadian pemerkosaan tersebut sudah cukup lama, tetapi kepolisian mendapatkan bukti kuat dari penyidikan.
"Bukti visum korban dan keterangan ahli menjadi bagian penguat alat bukti," jelas Kadek Adi.
Pelaku dan korban diketahui hanya tinggal berdua. Pelaku mengaku sudah bercerai dengan istrinya, kondisi tersebut yang mendorong pelaku untuk melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri.
"Terdapat satu kejadian ketika korban bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya akibat dari perbuatan ayahnya," terangnya.
Baca Juga: PLN Pastikan Program Konversi Kompor Listrik Dibatalkan
A sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan tersangka dijatuhi pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mudik Gratis Bulog 2026 Resmi, Ini Rute Jawa Tengah dan Jogja serta Cara Daftarnya
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Daftar Tim Lolos 16 Besar Liga Europa: Calvin Verdonk Melaju Bersama Raksasa Premier League
-
Teknologi Grab Indonesia 2026: Algoritma, Big Data, dan 3,7 Juta Mitra Penggerak Ekonomi Digital
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!