/
Rabu, 28 September 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi-Pemerkosaan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya yang berusia 7 tahun (istockphoto)

Sukabumi.suara.com - Seorang ayah tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun. 

A seorang ayah di Mataram ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penyidik mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana asusila seorang ayah A yang melakukan pemerkosaan terhadap anaknya. 

Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengatakan pada Selasa (27/9/2022) bahwa aparat kepolisian mendapatkan laporan dari bibi korban bahwa ada tindakan asusila. 

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perbuatan bejat pelaku," ucap Kadek Adi. 

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak sudah berhasil mendapatkan bukti yang mengarah pada pemerkosaan yang dilakukan sang ayah kepada anak kandungnya.  

Pelaku melakukan pembuatan bejat tersebut pada bulan Juli 2022 terhadap anak ketiganya. Meskipun kejadian pemerkosaan tersebut sudah cukup lama, tetapi kepolisian mendapatkan bukti kuat dari penyidikan. 

"Bukti visum korban dan keterangan ahli menjadi bagian penguat alat bukti," jelas Kadek Adi. 

Pelaku dan korban diketahui hanya tinggal berdua. Pelaku mengaku sudah bercerai dengan istrinya, kondisi tersebut yang mendorong pelaku untuk melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya sendiri.  

"Terdapat satu kejadian ketika korban bertemu dengan ibu kandung dan bibinya. Di situ korban mengeluhkan rasa sakit pada alat vitalnya akibat dari perbuatan ayahnya," terangnya. 

Baca Juga: PLN Pastikan Program Konversi Kompor Listrik Dibatalkan

A sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan tersangka dijatuhi pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: suara.com.

Load More