Sukabumi.suara.com - Terpaksa AM (19) harus ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Ia ditangkap karena telah tega membuang bayinya ke tong sampah di Kabupaten Serang, Banten. Alasan ia tega membuang anak yang berjenis kelamin perempuan adalah karena ia malu anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Ia ketahuan membuang bayinya ke tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Klibin, Kabupaten Serang.
AKBP Yudha Satria selaku Kapolres Serang mengatakan jika AM membuang bayinya di tong sampah yang berada tidak jauh dari rumah kontrakannya. Kemudian bayi yang dibuang tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.
"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," ucap AKBP Yudha.
AM mengaku hamil akibat hubungan gelap dengan pacarnya sehingga ia hamil dan melahirkan sendiri.
Ketika melahirkan tersangka merasa panik kemudian ia membakap mulut anaknya agar orang-orang tidak bisa mendengar suara tangisannya. Malangnya sang bayi kehabisan oksigen dan meninggal dunia.
Kronologi kejadian AM membuang bayinya yaitu saat hari Kamis (15/9/2022) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.
"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, ia membuang bayi itu dalam tong sampah," terang Yudha.
Baca Juga: Cara Mengirim Doa Kepada Orang yang Sudah Meninggal
Tersangka AM sebelumnya sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, dalam tubuh AM didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).
Berdasarkan dengan pemeriksaan AM, ia mengaku jika bayi yang ditemukan di tong sampah merupakan bayinya. Ia merasa malu dan takut mengakui bayi tersebut. Ia juga mengaku jika ia sudah lama tidak berhubungan dengan sang pacar setelah mengetahui dirinya hamil.
Atas tindakan yang dilakukan oleh AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang bayi sendiri," ucapnya.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Minyak Dunia Kembali ke Levei USD 100 Barel, Gimana Harga BBM?
-
Ngeri! Balita Usia 1,5 Tahun Alami Hipotermia di Gunung Ungaran, Ini 5 Faktanya
-
Berapa Biaya dan Pajak Motor Listrik Polytron Fox 500? Segini Hitungannya
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
IHSG Jatuh ke Jurang Lagi Senin Pagi
-
Lindungi Hak sebagai Artis, EXO-CBX Ajukan Pemutusan Kontrak dengan INB100
-
Lengkap! Biaya Kuliah Kedokteran Undip Setara Motor hingga Mobil, Ini Rinciannya
-
Sok-sokan Edukasi Bahaya Martabak Manis, Steven Wongso Disentil Balik soal Steroid
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Tragis! Karnaval Sound Horeg di Pati Makan Korban Jiwa, Ini 5 Fakta yang Terungkap