Sukabumi.suara.com - Terpaksa AM (19) harus ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Ia ditangkap karena telah tega membuang bayinya ke tong sampah di Kabupaten Serang, Banten. Alasan ia tega membuang anak yang berjenis kelamin perempuan adalah karena ia malu anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Ia ketahuan membuang bayinya ke tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Klibin, Kabupaten Serang.
AKBP Yudha Satria selaku Kapolres Serang mengatakan jika AM membuang bayinya di tong sampah yang berada tidak jauh dari rumah kontrakannya. Kemudian bayi yang dibuang tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.
"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," ucap AKBP Yudha.
AM mengaku hamil akibat hubungan gelap dengan pacarnya sehingga ia hamil dan melahirkan sendiri.
Ketika melahirkan tersangka merasa panik kemudian ia membakap mulut anaknya agar orang-orang tidak bisa mendengar suara tangisannya. Malangnya sang bayi kehabisan oksigen dan meninggal dunia.
Kronologi kejadian AM membuang bayinya yaitu saat hari Kamis (15/9/2022) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.
"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, ia membuang bayi itu dalam tong sampah," terang Yudha.
Baca Juga: Cara Mengirim Doa Kepada Orang yang Sudah Meninggal
Tersangka AM sebelumnya sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, dalam tubuh AM didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).
Berdasarkan dengan pemeriksaan AM, ia mengaku jika bayi yang ditemukan di tong sampah merupakan bayinya. Ia merasa malu dan takut mengakui bayi tersebut. Ia juga mengaku jika ia sudah lama tidak berhubungan dengan sang pacar setelah mengetahui dirinya hamil.
Atas tindakan yang dilakukan oleh AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang bayi sendiri," ucapnya.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Deretan Anime Yang Tayang Bulan Maret 2026, Wajib Dinantikan!
-
Syuting di Hutan, Olla Ramlan Ngaku Sempat Nangis sampai Trauma di Lokasi Syuting Malaysia
-
Dari Konten Fungsi Helm ke Teror Digital: Mengapa Petugas Damkar Depok Diincar dan Diintimidasi?
-
PSSI Teledor! AFC Jatuhkan Denda Rp25 Juta Usai Timnas Indonesia U-23 Berlaga
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
5 Fakta Pemuda Begal Payudara Siswi SMA Blitar Saat Puasa, Dikejar Warga hingga Diringkus Polisi
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
Cerita Ravel Junardy di Balik Panggung Hammersonic: Ada Biaya Tambahan Gara-Gara Slipknot
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak