Sukabumi.suara.com - Terpaksa AM (19) harus ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Ia ditangkap karena telah tega membuang bayinya ke tong sampah di Kabupaten Serang, Banten. Alasan ia tega membuang anak yang berjenis kelamin perempuan adalah karena ia malu anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Ia ketahuan membuang bayinya ke tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Klibin, Kabupaten Serang.
AKBP Yudha Satria selaku Kapolres Serang mengatakan jika AM membuang bayinya di tong sampah yang berada tidak jauh dari rumah kontrakannya. Kemudian bayi yang dibuang tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.
"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," ucap AKBP Yudha.
AM mengaku hamil akibat hubungan gelap dengan pacarnya sehingga ia hamil dan melahirkan sendiri.
Ketika melahirkan tersangka merasa panik kemudian ia membakap mulut anaknya agar orang-orang tidak bisa mendengar suara tangisannya. Malangnya sang bayi kehabisan oksigen dan meninggal dunia.
Kronologi kejadian AM membuang bayinya yaitu saat hari Kamis (15/9/2022) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.
"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, ia membuang bayi itu dalam tong sampah," terang Yudha.
Baca Juga: Cara Mengirim Doa Kepada Orang yang Sudah Meninggal
Tersangka AM sebelumnya sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, dalam tubuh AM didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).
Berdasarkan dengan pemeriksaan AM, ia mengaku jika bayi yang ditemukan di tong sampah merupakan bayinya. Ia merasa malu dan takut mengakui bayi tersebut. Ia juga mengaku jika ia sudah lama tidak berhubungan dengan sang pacar setelah mengetahui dirinya hamil.
Atas tindakan yang dilakukan oleh AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang bayi sendiri," ucapnya.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
BBM Non-Subsidi Naik Drastis: 5 Langkah Efisiensi Walikota Bandung untuk Hemat Anggaran
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Hornbills Mengamuk! Tiket Final IBL 2026 di Depan Mata Usai Tumbangkan Satria Muda
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Skor PCMB Jabar 2026 Menyusut? Dedi Mulyadi: Jangan Panik, Itu Penyesuaian Sertifikat Prestasi
-
Pertamax Tembus Rp16.250, Walikota Bandung Instruksikan Langkah Efisiensi Besar-besaran