Sukabumi.suara.com - Terpaksa AM (19) harus ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Ia ditangkap karena telah tega membuang bayinya ke tong sampah di Kabupaten Serang, Banten. Alasan ia tega membuang anak yang berjenis kelamin perempuan adalah karena ia malu anak tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Ia ketahuan membuang bayinya ke tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Klibin, Kabupaten Serang.
AKBP Yudha Satria selaku Kapolres Serang mengatakan jika AM membuang bayinya di tong sampah yang berada tidak jauh dari rumah kontrakannya. Kemudian bayi yang dibuang tersebut ditemukan oleh warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi.
"Kontrakan tempat tinggal tersangka dengan lokasi pembuangan bayi berjarak 20 meter," ucap AKBP Yudha.
AM mengaku hamil akibat hubungan gelap dengan pacarnya sehingga ia hamil dan melahirkan sendiri.
Ketika melahirkan tersangka merasa panik kemudian ia membakap mulut anaknya agar orang-orang tidak bisa mendengar suara tangisannya. Malangnya sang bayi kehabisan oksigen dan meninggal dunia.
Kronologi kejadian AM membuang bayinya yaitu saat hari Kamis (15/9/2022) malam tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendirian di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi tersebut.
"Pada Jumat (16/9) pukul 04.30 WIB pagi, ia membuang bayi itu dalam tong sampah," terang Yudha.
Baca Juga: Cara Mengirim Doa Kepada Orang yang Sudah Meninggal
Tersangka AM sebelumnya sudah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, dalam tubuh AM didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudara yang masih mengeluarkan air susu ibu (ASI).
Berdasarkan dengan pemeriksaan AM, ia mengaku jika bayi yang ditemukan di tong sampah merupakan bayinya. Ia merasa malu dan takut mengakui bayi tersebut. Ia juga mengaku jika ia sudah lama tidak berhubungan dengan sang pacar setelah mengetahui dirinya hamil.
Atas tindakan yang dilakukan oleh AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saya menyesali perbuatan itu, dengan membuang bayi sendiri," ucapnya.
Sumber: suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Peringati Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Tanam 24.000 Pohon di Pesisir Karawang
-
Bersama PNM Mekaar, Mesin Jahit Tua Mampu Menghidupi Lima Keluarga
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor
-
Inklusi Keuangan di Daerah 3T, Pendampingan Mantri BRI Jadi Solusi Warga Toraja Utara
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara
-
Kemelekatan Adalah Derita
-
Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya: 51 Rumah dan 49 Leuit Hangus, Puluhan Ton Padi Musnah
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Berawal dari Teller, Ketangguhan Mantri BRI Ini Menginspirasi Warga Toraja Utara
-
Soal Ucapan 'Londo Ireng', PDIP: Kritik Tak Boleh Dibungkam!