/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 06:10 WIB
Kapolri Jendral Pol. Listiyo Sigit Prabowo (Suara.com/Alfian Winanto)

Sukabumi.suara.com - Tragedi atas meninggalnya 131 orang di Stadion Kanjuruhan Malang kali ini telah menemukan babak baru. Setelah sebelumnya Polisi akan merilis siapa saja pelaku yang terlibat dalam insiden Kanjuruhan. 

Pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri Jendral Pol. Listiyo Sigit Prabowo telah mengumumkan dan menetapkan 6 orang tersangka dalam insiden Kanjuruhan. 

Adapun keenam tersangka yaitu:

1. AHL, Direktur PT LIB,

2. AH, ketua panitia penyelenggara pertandingan di Stadion Kanjuruhan,

3. SS, security office,

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang,

5. H, Brimob Polda Jatim, dan

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga: Prediksi AS Roma vs Real Betis; Tekad Roma Jaga Peluang Lolos

Dalam insiden ini sebanyak 31 personel anggota polri diperiksa untuk mengetahui siapa yang menembakan gas air mata

"Sebanyak 31 personel diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 terduga pelanggar, yakni 4 pejabat utama Polres Malang, perwira pengawas dan pengendali 2 personel, atasan yang memerintahkan penembakan 3 personel, serta 11 personel yang menembak gas air mata," Jelas Sigit.

"Sebanyak 48 saksi telah diperiksa, yakni 26 personel polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 stewards, 6 saksi, dan 5 korban," tambahnya.

Para tersangka insiden Kanjuruhan yang telah menewaskan 131 orang ini akan dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sumber: ANTARA via Suara.com

Load More