/
Senin, 10 Oktober 2022 | 09:00 WIB
Ferdy Sambo di kantor Kejaksaan Agung saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II. (Istimewa / Suara.com/Rakha)

Sukabumi.suara.com – Setelah melalui proses panjang mulai dari penyidikan hingga olah TKP, akhirnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang dilakukan Ferdy Sambo dan anak buahnya akan segera naik ke persidangan di meja hijau.

Syarief Sulaeman Nahdi selaku Kepala Kejari Jaksel menjelaskan, jika pelimpahan kasus akan dikirimkan pada hari ini, Senin (10/10/2022) ke Syarief Sulaeman Nahdi.

"Tunggu siang ini (pelimpahan)," ujar Syarief, mengutip Antara, dalam Suara.com.

Lebih detail, Syarief juga menjelaskan jika pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan sesuai dengan tempat kejadian perkara, atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Selain itu, di saat bersamaan pihak Kejari juga mengonfirmasi akan menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.

"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," tambah Syarief.

Di lain sisi, dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku, pihaknya telah melakukan persiapan untuk menggelar perkara sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dkk., termasuk di antaranya penunjukkan Majelis Hakim.

Hal tersebut disampaikan oleh Haruno, selaku Humas PN Jakarta Selatan.

"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," ujarnya.

Baca Juga: Viral Menu Warung Makan Bernama Irjen SAMBO, Maknanya Bikin Geleng Kepala

Load More