Sukabumi.suara.com - Hari kedua turnamen French Open 2022, Indonesia kirimkan tujuh wakilnya untuk berlaga di babak 32 besar.
Sektor tunggal putra Anthony Sinisuka Ginting dan Shesar Hiren Rustavito kembali memulai petualangannya di turnamen French Open.
Anthony Ginting akan berhadapan dengan wakil India Sameer Verma. Diketahui pada turneman sebelumnya Ginting harus gagal melangkah ke babak 16 besar usai ditaklukkan wakil India lainnya, Lakshya Sen.
Sedangkan Shesar Hiren Rustavito akan melawan wakil Malaysia, Lee Zi Jia. Unggulan keempat asal Malaysia tersebut di turnamen sebelumnya mampu mengalahkan wakil Indonesia, Jonatan Christie.
Lalu dari sektor ganda putra tiga wakil Indonesia akan bertanding pada babak 32 besar hari kedua turnamen French Open.
Salah satunya pasangan andalan Indonesia, Kevin Sanjaya/Markus Gideon akan menantang Wakil Taiwan, Lu Ching Yao/Yang Po Han.
Selain itu peraih gelar juara Denmark Open, Fajar Alfian/Rian Ardianto akan memulai laga awalnya melawan pasangan India, M.R Arjun/Dhruv Kapila.
Satu pasangan ganda Indonesia lainnya, Bagas Maulana/MS Fikri akan berhadapan dengan ganda Malaysia, Tan Kian Meng/Tan Wee Kiong.
Berikut jadwal hari kedua 32 besar French Open:
Baca Juga: Langkah Apriyani/Siti Fadia Dihentikan Pasangan Malaysia
Tunggal Putra
Lee Zi Jia vs Shesar Hiren Rustavito
Sameer Verma vs Anthony Ginting
Ganda Putra
M.R Arjun/Dhruv Kapila vs Fajar/Rian
Lu Ching Yao/Yang Po Han vs Markus/Kevin
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
-
Pengakuan Mengejutkan Mantan Inspektur: Basri Kajang Sebut Dirinya Kekasih Bupati Gowa
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Yang Tampak Murah Belum Tentu Hemat: Dilema Belanja Kelas Menengah ke Bawah
-
7 Peralatan Elektronik di Dapur yang Paling Boros Listrik, Bisa Bikin Jeglek
-
Arungi Super League 2026/2027, Adhyaksa FC Pindah Bermarkas di Kalimantan
-
Bukan 350 Tahun Dijajah: Membongkar Mitos Besar dalam Sejarah Indonesia