Sukabumi.suara.com - Sidang lanjutan tentang kasus obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa orangnya, hari ini melewati tahap baru.
Pada Senin (31/10/2022) sidang lanjutan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini menghadirkan saksi yaitu Susi yang merupakan Pegawai Rumah Tangga (PRT) di Rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam kesaksian yang diberikan Susi di hadapan para hakim dinilai tidak benar, karena terdapat perbedaan antara yang ia ucapkan disidang Bharada Richard Eliezer dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
Hakim Morgan pun memberikan pernyataan mengenai perbedaan ucapan dari Susi ketika BAP dan dalam sidang. Susi pun beberapa kali sempat ditegur oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai berbohong dalam persidangan.
"Sebenarnya yang tahu peristiwa di Magelang itu kan kamu, Yosua sama Ibu PC (Putri Candrawathi), bertiga ini sebenarnya. Tapi terserah kamu lah apakah keterangan kamu itu bisa dipercaya atau tidak, itu nanti hakim uji lagi. Jujur saja supaya selesai urusan. Kalau pak hakim masih mengindikasikan kamu bohong kamu akan disuruh setiap sidang datang," ucap hakim anggota Morgan, mengingatkan Susi untuk memberikan keterangan yang sejujurnya, pada kejadian tersebut.
Dalam BAP Susi sempat menyebutkan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah sempat menggendong Putri Candrawathi, tetapi saat itu Kuat, dirinya (Susi), dan Richard Eliezer yang melihat itu sempat kaget. Susi juga memberikan keterangan di BAP bahwa dirinya melihat Brigadir J menurunkan PC dari gendongan.
Tetapi dalam sidang Susi memberikan keterangan jika Brigadir J sempat ingin mengangkat PC, karena pada saat itu Kuat menahan Brigadir J untuk tidak memegang Putri Candrawathi.
Hakim Morgan merasa keterangan dari Susi tidak memberikan titik terang. Karena kepada hakim, Susi menjelaskan ketika memberikan keterangan dalam BAP ia merasa takut dan tertekan oleh Penyidik di Bareskrim Polri.
Hakim Morgan pun meminta untuk selalu dihadirkan Susi dalam Persidangan karena akan terus menggali dirinya tentang motif dari pembunuhan ini.
Baca Juga: Disindir Warganet Malu Karena Ibunya Nikita Mirzani, Lolly: Ngapain Gue Malu
Susi juga sempat dicurigai oleh hakim, ada yang memerintahkan Susi di balik persidangan tersebut. Karena saat Ketua Majelis Hakim mencecar pertanyaan kepada Susi, dirinya kerap menjawab dengan 'Tidak tahu'. Hakim juga mencurigai ada sosok yang memerintahkan Susi untuk menutupi kejadian yang sebenarnya.
"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi.
Susi pun menjawab bahwa tidak ada orang yang menyuruhnya untuk menjawab 'Tidak tahu'.
Beberapa kali hakim dibuat geram oleh Susi, terlihat ketika Hakim Wahyu menegur Susi karena keterangan yang diberikan oleh Susi selalu berubah-ubah.
Hakim juga sempat memberitahu Susi jika memang dirinya memberikan keterangan yang bohong Susi dapat dipidanakan.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Terlihat dari raut wajah Susi yang berkaca-kaca setelah mendengar hal tersebut dari Hakim.
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Pasang Badan Dengar Kesaksian Susi Banyak Menyudutkan Brigadir J: Saksi Banyak Bohong Yang Mulia
-
Ungkap Pistol Ferdy Sambo Jatuh Sebelum Yosua Terbunuh di Duren Tiga, Ajudan Romer: Saya Mau Ambil Udah Keduluan
-
Damson Sekuriti Rumah Ferdy Sambo Beberkan Kelakuan Brigadir J, Tak Sebaik yang Dipikir Netizen
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara