Sukabumi.suara.com - Seorang wanita diamankan oleh polisi karena telah mengonsumsi obat penggugur kandungan. Diketahui pelaku merupakan RNA seorang wanita berusia 20 tahun, warga Taman Sari, Jakarta Barat.
Pelaku menggugurkan kandungannya sendiri dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang ia beli sendiri di toko online.
AKP Roland Olaf Ferdinand selaku Kanit Reskrim Polres Metro Taman Sari mengatakan jika kejadian bermula saat RNA yang ngekos di salah satu kos-kosan di daerah Taman Sari merasa sakit hati dengan sang mantan pacar karena meninggalkan dirinya dalam keadaan mengandung.
RNA pada awalnya hanya mengonsumsi sebanyak 5 butir obat penggugur kandungan. Tetapi karena tidak ada efeknya, pelaku pun kembali meminum sebanyak 5 butir.
“Sampai 10 butir dia minum. Rinciannya 5 butir pertama kali, pas gak ada reaksi minum 5 lagi,” ucap Roland.
Setelah meminum obat tersebut, janin yang ada di rahim RNA pun gugur di kamar mandi. Tetapi karena kamar mandi tersebut milik umum, pelaku lalu membawa jasad janinnya ke kamar.
“Dia merasa mules, lalu brojol di kamar mandi, lalu dibawa ke kamar,” ungkap Roland.
Pelaku pun lalu menelepon sang pacar yaitu RFH untuk membersihkan sang janin. Tetapi karena keduanya yang harus bekerja, mereka meninggalkan janinnya di kamar terlebih dahulu.
Setelah pulang bekerja, janin tersebut kemudian dibawa dari kamar kosan ke daerah Ciracas, Jakarta Timur untuk dikuburkan.
Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Fokus Rumah Tangga, Manajer Ungkap Nasib Leslar Entertainment
“Sepulang kerja, jenazah bayi dibawa ke Ciracas, gak tau itu ke rumah cowoknya apa gimana, masih didalami, yang jelas dimakamin di dekat musala,” ujar Roland.
Keduanya berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan jika ada pasangan gelap yang membuang mayat bayi di belakang musala yang berada di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
Kasus keduanya pun kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Taman Sari untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam. AKBP Rohman Yonky Dilatha selaku Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat membenarkan adanya pelimpahan kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Skandal FIFA! 50 Anggota Parlemen UE Desak Infantino Diseret ke Meja Hijau
-
Viral Video Lawas Ramalan Diego Maradona: Laga Piala Dunia 2026 Dibagi 4 Babak
-
Anak Patrick Kluivert dan 2 Pemain Belanda Jadi Korban Serangan Rasis Usai Kegagalan de Oranje
-
Kalah dari Maroko, Jalanan Belanda Berubah Jadi Medan Perang Suporter vs Polisi
-
Belanda Angkat Koper, Virgil van Dijk Jadi Kambing Hitam Disebut Pemain Lemah
-
Der Panzer Tersingkir! Julian Nagelsmann Dituding Perusak Mental Pemain Jerman
-
Dihentikan Brasil di Babak 32 Besar, Timnas Jepang Tetap Full Senyum Bawa Uang Rp69 M
-
Menyaksikan Kemegahan Tembok Besar China di Tengah Teriknya Beijing
-
Komunikasi Instan Tanpa Bergantung Internet, Ini Alasan Radio Profesional Masih Dibutuhkan