/
Kamis, 03 November 2022 | 10:59 WIB
istockphoto/lostinbids

Sukabumi.suara.com - Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yaitu Penny K. Lukito mengatakan dalam sidang rapat kerja bersama komisi IX DPR bahwa terdapat 6.001 tautan yang teridentifikasi menjual obat sirup yang sudah terkontaminasi zat berbahaya, seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). 

Diketahui bahwa tautan tersebut berasal dari platform situs penjualan online seperti media sosial, e-commerce yang ada di Indonesia. 

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring). Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito pada Rabu (2/11/2022), dikutip dari ANTARA.  

Pihak BPOM juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)dan juga Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk bisa menghapus atau menurunkan 6.001 konten sejak 24 Oktober 2022. 

Tautan penjualan obat yang ada di media online dianggap tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat karena sudah terkontaminasi zat berbahaya yaitu EG dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut di Indonesia.  

Berdasarkan dengan keterangan Penny bahwa, hasil uji sampling dari pengujian lima dari 38 sampel (13 persen) obat sirop tersebut, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml, yakni Termorex Sirop (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, Unibebi Demam Drops.

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum," ucap Penny. 

Selain itu cemaran EG dan DEG pada obat dimungkinkan tetapi harus dalam batas tertentu dengan pelarut yang berasal dari Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai UU 36/2009 tentang Kesehatan," jelas Penny.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ketum PSSI Harus Ikut Dipidana Atas Tragedi Kanjuruhan

Penny memaparkan jika ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

Load More