Sukabumi.suara.com - Sidang kasus obstruction of justice yang menewaskan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang berada di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan terus berlanjut. Satu-satu fakta yang sebelumnya tidak diketahui berhasil diungkap.
Salah satunya pada sidang Kamis (3/11/2022) yang menghadirkan terdakwa yaitu Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Ridwan Soplanit dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Ridwan mengaku jika ada permintaan aneh dari Ferdy Sambo mengenai kasus kematian Brigadir J.
Saat itu Ridwan Soplanit diminta oleh Ferdy Sambo untuk datang ke TKP yang berada di Duren Tiga. Di TKP Ridwan bertemu dengan Sambo dan mengatakan jika Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Magelang, Jawa Tengah dan juga di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berdasarkan kesaksian Ridwan, ia datang ke rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 18.20 WIB. Saat sampai di TKP Ridwan melihat jenazah Yosua dalam keadaan telungkup dan bersimbah darah.
Sambo saat itu memberi tahu jika Yosua tewas setelah ada baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang atau Bharada E karena pelecehan yang telah dilakukan oleh Yosua.
"Dia (Ferdy Sambo) menunjukan ke arah pintu kamar 'bahwa ini sebenarnya ini kejadian dari istri saya dilecehkan'. Itu kata FS," jelas Ridwan.
Sambo juga menjelaskan jika pelecehan tersebut terjadi di dua tempat yaitu saat di Magelang, Jawa Tengah dan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut Ridwan, ketika Sambo menyampaikan hal tersebut terlihat raut wajah yang marah dan Sambo juga sempat memukul tembok untuk meluapkan rasa kesalnya.
Baca Juga: Atap Sejumlah Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Terpaan Angin Kencang
Saat itu Ridwan meminta izin kepada Sambo untuk segera memanggil staffnya untuk dilakukan oleh tempat perkara kejadian. Tetapi, Sambo meminta kepada Ridwan untuk tidak ramai-ramai dan berbicara kemana-mana terlebih dahulu.
"Saya menyampaikan kepada FS (Ferdy Sambo) bahwa 'mohon izin jenderal saya harus segera memanggil tim olah TKP saya'," ujar Ridwan.
"Bagaimana respons dari FS? Apa dilarang?," tanya hakim.
"Pada saat itu FS bilang 'kamu panggil tim olah TKP mu tapi nggak usah ribut-ribut, nggak usah ramai-ramai di luar. Kamu tidak usah ngomong-ngomong dulu kemana-mana, panggil aja olah TKP nya ke sini'," jelas Ridwan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Peduli Keselamatan Pemain, FIFA Tolak Permintaan Iran Main di Meksiko
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
5 Mesin Kopi Philips Terbaik 2026
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Bukan Sekadar Main Game, Komunitas dan Kreator Jadi Kunci Besarnya Industri Gaming Asia Tenggara
-
Ketajaman Eksel Runtukahu Bersama Persija Jakarta, Sinyal Positif Lini Serang Timnas Indonesia
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
Irit Bicara di Hari Pernikahan Teuku Rassya, Tamara Bleszynski: Semoga Bahagia, Bye Bye