Sukabumi.suara.com - Bejat adalah kata yang dapat menggambarkan perbuatan dari seorang pria lansia dengan inisial KS (57). Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja laki-laki di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Sukabumi.
Pelaku melakukan aksinya, pada Selasa (29/11/2022) saat itu dirinya menghampiri korban berinisial MIA (14) dan teman-temannya yang sedang nongkrong di pinggir rel kereta api yang berada di daerah Cijangkar pada pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya pelaku telah mengajak anak-anak jalanan perempuan untuk ikut dirinya ke hotel. Tetapi, karena takut mereka pun kabur.
Pelaku pun lantas mendekati korban dengan menawari korban minuman keras. Diketahui dari A (28) teman korban, bahwa korban dicekoki 3 botol minuman keras hingga mabuk.
"Kalau disinikan kita welcome siapa aja yang datang, tapi ga tau maksudnya mau gitu. Si korban mungkin dicekok minuman keras hingga 3 botol," jelas A, dilansir dari sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
Lalu korban, pada Selasa siang pukul 11.00 WIB melaporkan kepada A jika leher dan bagian dadanya merah-merah.
Mendengar cerita tersebut A dengan teman-temannya yang lain langsung menghampiri pelaku di penginapan, tetapi hanya ditemukan motornya.
"Kita temukan motornya. Kita bawa motornya simpan dekat Pos Polisi Cijangkar. Tidak lama orang itu datang, mungkin mencari motornya, disitu sama anak-anak ditangkap. ramelah warga ke sini, lalu kita laporan ke Polisi," jelas A.
Untuk saat ini pelaku sedang berada di Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pemeriksaan. AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi kota mengatakan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya mencekoki korban dengan 3 botol miras.
Baca Juga: Ketika Gus Mus, Iwan Fals Hingga Sujiwo Tejo Merespon Kode Rambut Putih Jokowi
"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku,” ucap Zainal, Rabu (30/11).
Saat ini Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Pelaku KS sampai saat ini masih berada di Mapolres Sukabumi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: sukabumiupdate.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Budapest Membara! Bentrokan Fans Arsenal vs PSG Pecah Beberapa Jam Sebelum Final Liga Champions
-
Link Streaming Final Liga Champions, Arsenal Kejar Sejarah PSG Pertahankan Takhta
-
Apa Arti Mimpi Kecebur Sungai atau Got? Ini Penjelasannya Menurut Primbon Jawa
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
Infinix HOT 70 Meluncur di Indonesia, Andalkan Helio G100 Ultimate dan Desain Dynamic Shine Unik
-
4 Shio Diprediksi Paling Hoki Besok 31 Mei 2026, Akhir Bulan Hidup Makin Tenang
-
Dukung Gerakan Cegah Tindakan Bunuh Diri, Doyoung NCT Donasi Rp 1,1 Miliar
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Tren Fashion Polkadot Comeback! Motif Retro Kembali Digandrungi Gen Z dan Ibu Muda
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Jerawat Mendem, Ampuh Redakan Peradangan