Sukabumi.suara.com - Bejat adalah kata yang dapat menggambarkan perbuatan dari seorang pria lansia dengan inisial KS (57). Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja laki-laki di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Sukabumi.
Pelaku melakukan aksinya, pada Selasa (29/11/2022) saat itu dirinya menghampiri korban berinisial MIA (14) dan teman-temannya yang sedang nongkrong di pinggir rel kereta api yang berada di daerah Cijangkar pada pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya pelaku telah mengajak anak-anak jalanan perempuan untuk ikut dirinya ke hotel. Tetapi, karena takut mereka pun kabur.
Pelaku pun lantas mendekati korban dengan menawari korban minuman keras. Diketahui dari A (28) teman korban, bahwa korban dicekoki 3 botol minuman keras hingga mabuk.
"Kalau disinikan kita welcome siapa aja yang datang, tapi ga tau maksudnya mau gitu. Si korban mungkin dicekok minuman keras hingga 3 botol," jelas A, dilansir dari sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
Lalu korban, pada Selasa siang pukul 11.00 WIB melaporkan kepada A jika leher dan bagian dadanya merah-merah.
Mendengar cerita tersebut A dengan teman-temannya yang lain langsung menghampiri pelaku di penginapan, tetapi hanya ditemukan motornya.
"Kita temukan motornya. Kita bawa motornya simpan dekat Pos Polisi Cijangkar. Tidak lama orang itu datang, mungkin mencari motornya, disitu sama anak-anak ditangkap. ramelah warga ke sini, lalu kita laporan ke Polisi," jelas A.
Untuk saat ini pelaku sedang berada di Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pemeriksaan. AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi kota mengatakan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya mencekoki korban dengan 3 botol miras.
Baca Juga: Ketika Gus Mus, Iwan Fals Hingga Sujiwo Tejo Merespon Kode Rambut Putih Jokowi
"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku,” ucap Zainal, Rabu (30/11).
Saat ini Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Pelaku KS sampai saat ini masih berada di Mapolres Sukabumi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: sukabumiupdate.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sosok Hitam di Lantai 18
-
Modal Pesta Gol, Beckham Putra Optimistis Persib Tundukkan Persebaya
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Murah untuk Wanita, Mulai Rp3 Jutaan
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026: 9 Pilihan Mobil Nissan 60 Jutaan, Cocok Bawa Keluarga Besar ke Kampung
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
Lolos ke Semifinal, Gloria Emanuelle Widjaja Bertekad Akhiri Kutukan Runner-up di German Open 2026
-
Ilmuwan China Kembangkan Baterai Mobil Listrik dari Bahan Plastik Organik
-
SHECURE Digital Resmi Diluncurkan, Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Online
-
Proses Bangun Chemistry Berlanjut, Apriyani/Lanny Petik Pelajaran Berharga di German Open 2026
-
MBG dan Pergeseran Peran Psikologis Orang Tua