Sukabumi.suara.com - Bejat adalah kata yang dapat menggambarkan perbuatan dari seorang pria lansia dengan inisial KS (57). Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada seorang remaja laki-laki di sebuah kamar hotel yang ada di Kota Sukabumi.
Pelaku melakukan aksinya, pada Selasa (29/11/2022) saat itu dirinya menghampiri korban berinisial MIA (14) dan teman-temannya yang sedang nongkrong di pinggir rel kereta api yang berada di daerah Cijangkar pada pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya pelaku telah mengajak anak-anak jalanan perempuan untuk ikut dirinya ke hotel. Tetapi, karena takut mereka pun kabur.
Pelaku pun lantas mendekati korban dengan menawari korban minuman keras. Diketahui dari A (28) teman korban, bahwa korban dicekoki 3 botol minuman keras hingga mabuk.
"Kalau disinikan kita welcome siapa aja yang datang, tapi ga tau maksudnya mau gitu. Si korban mungkin dicekok minuman keras hingga 3 botol," jelas A, dilansir dari sukabumiupdate.com-jaringan suara.com.
Lalu korban, pada Selasa siang pukul 11.00 WIB melaporkan kepada A jika leher dan bagian dadanya merah-merah.
Mendengar cerita tersebut A dengan teman-temannya yang lain langsung menghampiri pelaku di penginapan, tetapi hanya ditemukan motornya.
"Kita temukan motornya. Kita bawa motornya simpan dekat Pos Polisi Cijangkar. Tidak lama orang itu datang, mungkin mencari motornya, disitu sama anak-anak ditangkap. ramelah warga ke sini, lalu kita laporan ke Polisi," jelas A.
Untuk saat ini pelaku sedang berada di Polres Sukabumi Kota untuk melakukan pemeriksaan. AKBP Sy Zainal Abidin selaku Kapolres Sukabumi kota mengatakan bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya mencekoki korban dengan 3 botol miras.
Baca Juga: Ketika Gus Mus, Iwan Fals Hingga Sujiwo Tejo Merespon Kode Rambut Putih Jokowi
"Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku,” ucap Zainal, Rabu (30/11).
Saat ini Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari para saksi. Pelaku KS sampai saat ini masih berada di Mapolres Sukabumi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dikenakan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: sukabumiupdate.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
-
Mobil 'Kodok' Lahir Kembali, Kini Hadir dengan Mesin Elektrik plus Fitur Canggih
-
EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA
-
KAEF Siapkan Produksi 500 Juta Tablet per Tahun Dukung Eliminasi TB
-
Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA
-
BEI Tiba-tiba Minta Investor Jangan Panik: Mohon Tenang dan Tetap Rasional!
-
Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa
-
Drama Korea Azure Spring: Laut sebagai Tempat Memulai Babak Baru
-
Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter