Sukabumi.suara.com - Kasus rivalitas sekolah sudah banyak memakan korban di Indonesia. Pelajar yang memiliki tugas untuk mengemban ilmu, harus tercoreng dengan beberapa oknum yang melakukan hal tidak patut dicontoh.
Salah satunya dengan ditangkapnya 2 oknum pelajar di Sukabumi. Diketahui 2 pelajar yang merupakan siswa SMK di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi melakukan pembacokan kepada murid dari SMK lainnya. Mereka melakukan aksinya pada Jumat (2/12/2022) di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku yaitu JI (18) dan IA (17), ditangkap oleh Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap MF (15) yang merupakan siswa SMK di Kecamatan Sukaraja.
Kapolres Sukabumi Kota yaitu AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan berita tentang penangkapan kedua pelajar tersebut. Ia mengatakan, keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di Kabupaten Sukabumi.
"Kedua oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang ini berinisial JI (18) dan IA (17), kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi," ungkap Zainal kepada wartawan, pada Rabu (7/12), dikutip dari ANTARA.
Kronologi kejadian pembacokan tersebut yaitu, saat kedua pelaku dan rekan lainnya tengah melakukan konvoi menggunakan 4 sepeda motor. Saat berada di wilayah Kebonpedes, mereka berpapasan dengan korban.
Saat melihat bet sekolah yang ada pada seragam korban, pelaku pun mengejar dan mencoba untuk memukul korban. Tetapi, saat pukulan kedua MF berhasil menghindar dari pelaku.
Melihat hal tersebut kedua pelaku pun mengeluarkan senjata tajam jenis kelewang dan celurit. Keduanya membacok bagian dahi dan kepala MF hingga terjatuh. Melihat korban yang sudah tidak berdaya, para pelaku langsung kabur.
Warga yang melihat korban terkapar dengan keadaan yang mengenaskan segera membawanya ke rumah sakit. Hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif, karena memiliki luka yang serius.
Keduanya pelajar tersebut akan dikenakam pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek