Sukabumi.suara.com - Kasus rivalitas sekolah sudah banyak memakan korban di Indonesia. Pelajar yang memiliki tugas untuk mengemban ilmu, harus tercoreng dengan beberapa oknum yang melakukan hal tidak patut dicontoh.
Salah satunya dengan ditangkapnya 2 oknum pelajar di Sukabumi. Diketahui 2 pelajar yang merupakan siswa SMK di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi melakukan pembacokan kepada murid dari SMK lainnya. Mereka melakukan aksinya pada Jumat (2/12/2022) di wilayah Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Kedua pelaku yaitu JI (18) dan IA (17), ditangkap oleh Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan pembacokan terhadap MF (15) yang merupakan siswa SMK di Kecamatan Sukaraja.
Kapolres Sukabumi Kota yaitu AKBP Sy Zainal Abidin membenarkan berita tentang penangkapan kedua pelajar tersebut. Ia mengatakan, keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya yang ada di Kabupaten Sukabumi.
"Kedua oknum pelajar yang bersekolah di salah satu SMK di Kecamatan Sukalarang ini berinisial JI (18) dan IA (17), kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sukabumi," ungkap Zainal kepada wartawan, pada Rabu (7/12), dikutip dari ANTARA.
Kronologi kejadian pembacokan tersebut yaitu, saat kedua pelaku dan rekan lainnya tengah melakukan konvoi menggunakan 4 sepeda motor. Saat berada di wilayah Kebonpedes, mereka berpapasan dengan korban.
Saat melihat bet sekolah yang ada pada seragam korban, pelaku pun mengejar dan mencoba untuk memukul korban. Tetapi, saat pukulan kedua MF berhasil menghindar dari pelaku.
Melihat hal tersebut kedua pelaku pun mengeluarkan senjata tajam jenis kelewang dan celurit. Keduanya membacok bagian dahi dan kepala MF hingga terjatuh. Melihat korban yang sudah tidak berdaya, para pelaku langsung kabur.
Warga yang melihat korban terkapar dengan keadaan yang mengenaskan segera membawanya ke rumah sakit. Hingga saat ini korban masih dirawat secara intensif, karena memiliki luka yang serius.
Keduanya pelajar tersebut akan dikenakam pasal berlapis yakni 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, kemudian pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan pasal 76C ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya