Sukabumi.suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sebentar lagi akan datang. Bertepatan dengan hari raya umat Kristiani pada 25 Desember nanti terdapat kebijakan mengenai perayaan Natal.
Berdasarkan dengan keputusan resmi dari Kementerian Agama, dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 disebutkan jika perayaan ibadah Natal di Gereja dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara dari Kementerian Agama yaitu Anna Hasbie yang melakukan konferensi pers, pada Selasa (20/12/2022).
“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Anna, dikutip dari suara.com.
Anna juga menjelaskan pendirian tenda juga dapat dilakukan oleh pihak gereja jika jumlah jemaah melebihi kapasitas ruangan. Pendirian tenda dapat dilakukan di dalam kompleks gereja.
Selain itu Anna menambahkan untuk pendirian tenda di luar gereja, pihak yang berwenang harus meminta izin terlebih dahulu kepada aparat kepolisian.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” jelas Anna.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Ilusi Sekolah Gratis: Kisah Siswa yang Rela Sekolah di Tengah Keterbatasan
-
Berjuang untuk Pendidikan Anak, Meski Tanpa Sekolah Gratis
-
Ucapan Menteri UMKM ke Finalis Puteri Indonesia 2026 Asal Papua Dikritik Tak Sensitif
-
Bisakah Mesin Diesel Tua Pakai B50? Ini yang Harus Dipertimbangkan
-
Drama Tiga Gim, Jonatan Christie Minta Maaf Usai Indonesia Tertinggal 0-1 dari Thailand
-
Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026
-
Bongkar Dualisme Film Para Perasuk
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia