Sukabumi.suara.com - Pasangan suami-istri Muslim dilarang berhubungan intim di waktu berpuasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana kalau sampai hubungan intim itu terjadi di waktu belum berbuka puasa?
Buya Yahya mengatakan bahwa jika suami-istri berhubungan intim di bulan puasa di saat waktu belum berbuka, maka pasangan tersebut selain batal puasanya juga harus dihukum kafarat.
Apa itu kafarat?
Melansir Gramedia, secara bahasa, kafarat berasal dari kata 'kafara' yang memiliki arti mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.
Kemudian, dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menjelaskan makna kafarat sebagai sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.
Buya Yahya menjelaskan kalau untuk melakukan kafarat ini bisa membayarnya dengan memerdekakan budak. Jika tidak ada, maka harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut.
"Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," terang Buya Yahya, dilansir dari Suara.com berdasarkan video kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019.
Dengan catatan, kafarat berlaku untuk pasangan yang berhubungan intim secara sadar dan sengaja meski masih berpuasa.
Meskipun hubungan intim tanpa keluar air mani pun, kata Buya Yahya, puasa sudah terhitung batal karena keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar.
Baca Juga: Selena Gomez Datang ke Konser Taylor Swift, Penampilannya Curi Perhatian!
"Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," tutur Buya Yahya.
Bagaimana kalau berhubungan intim di bulan puasa namun tidak disengaja?
Buya Yahya menjelaskan, jika pasangan suami istri berhubungan intim saat masih berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafarat.
"Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.
Pasangan suami istri bisa melakukan hubungan intim di bulan Ramadan setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum azan subuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular