Sukabumi.suara.com - Pasangan suami-istri Muslim dilarang berhubungan intim di waktu berpuasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana kalau sampai hubungan intim itu terjadi di waktu belum berbuka puasa?
Buya Yahya mengatakan bahwa jika suami-istri berhubungan intim di bulan puasa di saat waktu belum berbuka, maka pasangan tersebut selain batal puasanya juga harus dihukum kafarat.
Apa itu kafarat?
Melansir Gramedia, secara bahasa, kafarat berasal dari kata 'kafara' yang memiliki arti mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.
Kemudian, dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menjelaskan makna kafarat sebagai sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.
Buya Yahya menjelaskan kalau untuk melakukan kafarat ini bisa membayarnya dengan memerdekakan budak. Jika tidak ada, maka harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut.
"Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," terang Buya Yahya, dilansir dari Suara.com berdasarkan video kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019.
Dengan catatan, kafarat berlaku untuk pasangan yang berhubungan intim secara sadar dan sengaja meski masih berpuasa.
Meskipun hubungan intim tanpa keluar air mani pun, kata Buya Yahya, puasa sudah terhitung batal karena keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar.
Baca Juga: Selena Gomez Datang ke Konser Taylor Swift, Penampilannya Curi Perhatian!
"Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," tutur Buya Yahya.
Bagaimana kalau berhubungan intim di bulan puasa namun tidak disengaja?
Buya Yahya menjelaskan, jika pasangan suami istri berhubungan intim saat masih berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafarat.
"Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.
Pasangan suami istri bisa melakukan hubungan intim di bulan Ramadan setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum azan subuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar