Sukabumi.suara.com - Pasangan suami-istri Muslim dilarang berhubungan intim di waktu berpuasa di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana kalau sampai hubungan intim itu terjadi di waktu belum berbuka puasa?
Buya Yahya mengatakan bahwa jika suami-istri berhubungan intim di bulan puasa di saat waktu belum berbuka, maka pasangan tersebut selain batal puasanya juga harus dihukum kafarat.
Apa itu kafarat?
Melansir Gramedia, secara bahasa, kafarat berasal dari kata 'kafara' yang memiliki arti mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya.
Kemudian, dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menjelaskan makna kafarat sebagai sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.
Buya Yahya menjelaskan kalau untuk melakukan kafarat ini bisa membayarnya dengan memerdekakan budak. Jika tidak ada, maka harus melakukan puasa dua bulan berturut-turut.
"Wah, sebulan aja dia kebobolan, apalagi dua bulan. Kalau engga mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud," terang Buya Yahya, dilansir dari Suara.com berdasarkan video kanal YouTube Al Bahjah TV yang tayang pada 3 Mei 2019.
Dengan catatan, kafarat berlaku untuk pasangan yang berhubungan intim secara sadar dan sengaja meski masih berpuasa.
Meskipun hubungan intim tanpa keluar air mani pun, kata Buya Yahya, puasa sudah terhitung batal karena keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar.
Baca Juga: Selena Gomez Datang ke Konser Taylor Swift, Penampilannya Curi Perhatian!
"Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," tutur Buya Yahya.
Bagaimana kalau berhubungan intim di bulan puasa namun tidak disengaja?
Buya Yahya menjelaskan, jika pasangan suami istri berhubungan intim saat masih berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal dan tidak terkena hukuman kafarat.
"Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.
Pasangan suami istri bisa melakukan hubungan intim di bulan Ramadan setelah waktu berbuka puasa hingga sebelum azan subuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo