/
Rabu, 14 Juni 2023 | 16:54 WIB
Inara Rusli saat menjawab pertanyaan media (Tangkapan layar)

Sukabumi.suara.com - Pengacara Inara Rusli, Arjana Bagaskara mengklaim, kalau kliennya adalah orang pertama di Indonesia yang menuntut royalti kepada Virgoun sebagai suami dalam gugatan harta gono-gini. 

Bahkan Arjana yakin kalau kliennya bakal menangkan gugatan royalti tersebut, walaupun kasus ini baru pertama kali di Indonesia.

"Secara teori, kami sangat yakin seribu persen. Tapi karena belum ada kasus hukum tentang royalti ini disengketakan. Walaupun ada isu itu di dalam perkara Bapak Ahmad Dhani vs Ibu Maia Estianty, tetapi kan ternyata setelah saya kroscek, ternyata tidak masuk," ujar Arjana Bagaskara seperti dikutip dari kanal YouTube StarPro Indonesia, Rabu (14/6/2023).

Menurut dia, ini jadi peluang emas bagi dunia hukum di Indonesia untuk melakukan Recht Vinding.

"Jadi ini kesempatan emas untuk Majelis Hakim Yang Mulia, menciptakan hukum baru atau recht vinding," lanjutnya.

Lebih jauh ia melanjutkan, jika kasus kliennya berhasil, maka sebuah prestasi bagi hukum Indonesia, sehingga besar harapan bisa dikabulkan.

"Saya harap bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Load More