Sukabumi.suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang perceraian Ari Wibowo dan Inge Anugrah, Senin (19/6/2023).
Pada sidang yang beragendakan jawaban dari pihak Inge selaku tergugat. Ibu dua anak itu menuntut nafkah sebesar Rp1 miliar kepada Ari Wibowo.
Pengacara Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona mengatakan, tuntutan tersebut diajukan karena merupakan buntut dari nihilnya nafkah bulanan yang diberikan Ari selama pernikahan mereka. Pihak Inge menuntut jumlah dengan hitungan perbulan sebesar Rp5 juta.
"Ada tiga yang dituntut. Pertama tentang perwalian harus ke Inge. Kedua, selama dia menikah itu kan tidak pernah mendapat uang, maka kita menuntut jika satu bulan itu Rp5 juta, dan mereka sudah menikah 206 bulan, maka totalnya menjadi Rp1,03 miliar," tutur Petrus Pattyona.
Petrus mengatakan, kliennya akan meminta uang nafkah sekarang, pasalnya Inge tidak punya pendapatan selama menikah karena tidak bekerja.
Selain itu, Inge mengaku dirugikan dengan isi perjanjian pra nikah yang telah disepakati ketika awal pernikahan dulu.
"Karena masalah pisah harta itu kalau dua-duanya bekerja kan? Yang satu (Inge Nugrah) kan hanya full sebagai mengabdi, kecuali dia mengabdi dan dikasih duit, baru menghasilkan, penghasilan kan. Itu masalahnya di situ," imbuh Petrus Pattyona.
"Jadi kalau misalnya Inge bekerja, dia pasti punya uang. Selama ini kan harusnya Ari kasih duit dong. Seharusnya begitu," sambungnya lagi.
Selain itu Inge Anugrah juga menuntut satu buah apartemen sebagai tempat tinggalnya setelah resmi bercerai dari Ari Wibowo.
Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi
"Satu lagi ya, maksudnya kan selama menikah itu dia tidak mendapatkan apa-apa, boleh enggak dikasih satu apartemen?," ucap pengacara Inge Anugrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi
-
Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi
-
Kompetisi Orang Paling Menderita
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Bye-bye Teknologi Start! MotoGP Larang Holeshot Device di GP Belanda Demi Keselamatan Pembalap
-
Bukan Ronaldo! 'Thor' dari Skotlandia Otak di Balik Kemenangan Telak Portugal
-
Membaca Tembang Talijiwo: Seni Menertawakan Kekacauan Hidup
-
Sempat Disorot, FIFA Pastikan Donald Trump Akan Serahkan Trofi Piala Dunia 2026