Influenser Line Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama setelah videon viralya makan babi sambil mengucap 'Bismillah' kini segera masuki tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Menurut keterangan Juru bicana PN Palembang, Sahlan Effendi kasus perkara atas nama Lina Luthfiawati atau lebih dikenal Lina Mukherjee telah diterima berkas nya dari Jaksa Kejati.
“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” ungkap Sahlan.
Penentapan jadwal siang dan majelis hakim dalam perkara Lina Mukherjee dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg dengan agenda siang pembacaan dakwaan sudah ditetapkan sidang perdana pada Selasa 25 Juli 2023.
Hakim ketua untuk sidang tersebut ialah Romi Sinatra dengan dibantu oleh dua hakim anggota yaitu Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH. Panitera pengganti ialah Jeiny Syahputri SH MH yang bertugas untuk pembuktian perkara persidangan.
Diketahui bahwa pada Rabu 15 Maret 2023 Lina Mukherjee dilaporkan oleh M syarif Hidayat ke Polda Sumsel karena dalam Tiktok pribadinya @lilumkerji ia mengunggah video dirinya memakan babi sambil mengucap 'Bismillah'
23 April 2023 Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama setelah dilakukan penyelidikan.
Setelah berkas perkara Lina sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel lalu pada Senin (10/07) ia dijebloskan ke Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari.
Baca Juga: Syarat dan Cara Buat KIP untuk Kuliah Lewat Aplikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Antonio Rudiger Bertahan, Alasan Real Madrid Tunda Pengumuman Resmi Kontrak Baru Sang Bek
-
Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel 2026: Syarat, Plafon Pinjaman, dan Cara Mengajukannya
-
Sering Promosi di Instagram, WO di Jaktim Ternyata Penipu: 58 Pasangan Jadi Korban
-
Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global
-
Wali Kota Kendari Laporkan Suami ke Polisi
-
Denny Sumargo Berandai Jadi Seskab, Kolom Komentarnya Langsung Meledak
-
Spesifikasi Redmi Headphone Neo di Indonesia: Harga Rp1 Jutaan, Baterai Tahan 72 Jam
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
John Herdman Waspadai Malaysia dan Thailand di Piala AFF 2026