Influenser Line Mukherjee yang tersandung kasus penistaan agama setelah videon viralya makan babi sambil mengucap 'Bismillah' kini segera masuki tahap sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Menurut keterangan Juru bicana PN Palembang, Sahlan Effendi kasus perkara atas nama Lina Luthfiawati atau lebih dikenal Lina Mukherjee telah diterima berkas nya dari Jaksa Kejati.
“Benar, berdasarkan informasi yang didapatkan berkas perkara atas nama Lina Mukherjee sudah kami terima dari Jaksa Kejari Sumsel,” ungkap Sahlan.
Penentapan jadwal siang dan majelis hakim dalam perkara Lina Mukherjee dengan nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/PN.Plg dengan agenda siang pembacaan dakwaan sudah ditetapkan sidang perdana pada Selasa 25 Juli 2023.
Hakim ketua untuk sidang tersebut ialah Romi Sinatra dengan dibantu oleh dua hakim anggota yaitu Agung Ciptoadi SH MH dan Pitriadi SH MH. Panitera pengganti ialah Jeiny Syahputri SH MH yang bertugas untuk pembuktian perkara persidangan.
Diketahui bahwa pada Rabu 15 Maret 2023 Lina Mukherjee dilaporkan oleh M syarif Hidayat ke Polda Sumsel karena dalam Tiktok pribadinya @lilumkerji ia mengunggah video dirinya memakan babi sambil mengucap 'Bismillah'
23 April 2023 Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel atas dugaan penistaan agama setelah dilakukan penyelidikan.
Setelah berkas perkara Lina sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumsel lalu pada Senin (10/07) ia dijebloskan ke Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari.
Baca Juga: Syarat dan Cara Buat KIP untuk Kuliah Lewat Aplikasi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Hasil Undian 16 Besar Liga Eropa: Calvin Verdonk Cs Hadapi Tim yang Diperkuat Bek Keturunan
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Matthaus Sebut Der Klassiker Dortmund vs Bayern sebagai Duel Magis
-
Senne Lammens Bahagia Dapat Pujian dari Edwin van Der Sar
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos