/
Kamis, 17 Agustus 2023 | 10:08 WIB
Umi Pipik (tengah) saat melaporkan Oklin Fia di Bareskrim Polri (Tangkapan layar video kanal YouTube @MOP Channel)

Sukabumi.suara.com - Akibat konten makan es krim di depan selengkangan pria, selebgram Oklin Fia dilaporkan Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik ke Bareskrim Polri.

Pengacara Umi Pipik, Raudhah Mariyah melaporkan dugaan tindakan pornografi dan asusila yang dilakukan selebgram berinisial OF. Laporan tersebut terkait konten di sosial media yang sudah beredar viral.

"OF ini melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang perempuan muslim," ungkapnya dikutip dari kanal YouTube MOP Channel, Kamis (17/8/2023).

Pasalnya ia melanjutkan kalau OF saat membuat konten yang tidak senonoh  dan mengarah ke pornografi, itu memakai artibut muslimah.

"Alhamdulilah laporan kami sudah diterima," ungkapnya.

Raudhah mengungkapkan, pihaknya melaporkan OF dengan pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta pasal 4, 8, dan pasal 10 Undang-Undang Pornografi.

"Selanjutnya kami serahkan ke tim penyidik dari Bareskrim," pungkasnya.

Warganet seketika mendukung apa yang dilakukan mantan istri almarhum Ustaz Jefri Al Buchori itu.

"good job umi pipik n kak marisa icha lanjutkan,,biar adil sama spt yg mkn b2 itu,,apalagi tuh bocah bikin contend porno aksi,,merusak moral ank2," tulis @@aniadinda9***

Baca Juga: Bikin "Ngiler", Ini Tiga Bubur Ayam Legendaris yang Patut Dicoba saat Berkunjung ke Sukabumi

"ini se7 sih,,krn dia sdh menodai nama baik agama tertentu dgn bikin conten yg tdk senonoh tuk di lihat(porno action)sgt menjijikan," komentar @aniadinda9***

Load More