Suara Sumatera - Undang-Undang KUHP telah disahkan DPR, pada Selasa (6/12/2022) kemarin. Pengesahan ini membuat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi geram. Dia blak-blakan menolak produk UU tersebut.
Bahkan pengacara asal Sumatera Utara tersebut, menyinggung anggota DPR yang mengesahkan UU tersebut sebagai mereka yang bukan berlatar ahli hukum, terutama ahli hukum pidana.
Hotman Paris menyakini sebagian besar para anggota DPR yang mengesahkan KUHP tidak berlatar belakang praktisi hukum, melainkan lebih kepada akademisi hukum yang hanya teoritis.
"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUHP yang Anda (anggota DPR) sahkan itu, banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini. Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana," kata Hotman Paris di akun media sosialnya.
Dia mengungkapkan jika KUHP hendaknya disusun dengan filosofi hukum, sebagaimana KUHP Belanda yang diilhami bangsa Prancis di zaman Napoleon Bonaparte yang dibuat oleh ahli hukum, bukan politisi.
"Saya yang sudah praktik hukum 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih ada produk hukum seperti itu," jelasnya.
Pengesahan KUHP berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. Hal tersebut dia katakan berdasarkan gelombang penolakan yang terjadi di mana-mana, termasuk para turis asing yanga ada di Indonesia.
"Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUHP secara mendalam, hanya sekilas," katanya.
Hotman meminta DPR untuk mencabut KUHP yang dinilainya tidak mengandung logika hukum. Dalam hal ini, dia mengasihani rakyat yang dirugikan dari pengesahan KUHP tersebut.
"Batalkan KUHP. Batalkan. Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," imbuh Hotman.
Berita Terkait
-
Respons Soal Pengesahan UU KUHP, Dewan Pers: Ancam Kebebasan Pers
-
Intip 6 Potret Istri dan Anak Hotman Paris Nonton Piala Dunia di Qatar, Wajahnya Full Senyum
-
Seks di Luar Nikah KUHP Jadi Sorotan Media Asing, Hotman Paris: Merusak Iklim Pariwisata di Indonesia!
-
UU KUHP Sah, PSHK UII: Pasal Penghinaan Lembaga Negara/Presiden Berpotensi Batasi Kebebasan Berpendapat
-
Aksi Tolak Pengesahan KUHP di Gedung DPR Dibubarkan Polisi, Korlap Dapat Pesan Minta Tenda Dibongkar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya
-
Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan
-
Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated