Suara Sumatera - Cara daftar haji kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi 'Pusaka Kemenag Super Apps'. Dengan adanya aplikasi ini tentu saja memudahkan jemaah yang ingin berangkat haji untuk melakukan pendaftaran.
Melansir dari laman resmi Kemenag pada Sabtu (17/12/2022), aplikasi ini dirilis Menag Yaqut Cholil Qoumas bertepatan puncak peringatan Hari Guru Nasional 20 November 2022.
Aplikasi ini juga memuat informasi seputar haji, haji plus dan umrah secara lengkap. Bagi Anda yang penasaran cara melakukan pendaftaran haji online berikut caranya:
1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store
2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu 'login' lalu masukan alamat email dan password-nya
3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol 'Simpan Pembaruan Data'
4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri
5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih 'Pendaftaran Haji'
6. Pengguna akan diminta login ke 'Akun Haji'. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online
Baca Juga: Drama Korea The Forbidden Marriage Episode 4 Tayang Malam Ini, Simak Preview Episode 3!
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu 'Daftar. Selanjutnya pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.
Untuk mendapatkan nomor validasi pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
Setelah itu masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka
Untuk mengecek estimasi keberangkatan haji, jemaah dapat melakukan sejumlah langkah berikut:
1. Buka aplikasi Pusaka
Berita Terkait
-
Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Lewat Aplikasi Pusaka, Mudah dan Praktis
-
BPKH Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji Guna Atasi Naiknya BPIH
-
Bahu Bergeser, Verrell Bramasta Tak Mau Natasha Wilona Jenguk dari Jepang
-
Pengelolaan Keuangan Haji Tembus Rp 160,68 Triliun Hingga September 2022
-
Alasan Kenapa Kapten Korsel Dijuluki Haji Muhammad Son, Intip Profilnya!
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Klarifikasi Tanggapi Aksi Demonstrasi di Pematang Siantar: Bukan Bagian BNI
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Di Balik Paket dan Perjuangan: Cerita Kurir Perempuan Menaklukkan Tantangan Lapangan
-
Ulasan Film Kupilih Jalur Langit: Kisah Nyata Viral yang Menguras Air Mata
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Tren Arsitektur Hijau 2026: Material Eco-Friendly Jadi Standar Baru Bangunan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik