Suara Sumatera - Perkara dana bagi hasil minyak bumi dan gas (DBH migas) yang disinggung Bupati Meranti Muhammad Adil ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbuah manis.
Kemenkeu dikabarkan akan membayar sisa kekurangan DBH migas di Meranti. Keputusan tersebut diambil usai Bupati Meranti bersama Kemenkeu, Kementerian ESDM dan SKK Migas menggelar pertemuan.
Diketahui, agenda pertemuan tersebut difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Rabu (21/12/2022).
Disebutkan, pemerintah pusat akan menggunakan harga minyak 100 dolar AS per barel dalam menghitung DBH migas untuk Meranti.
Dengan begitu, maka ada kemungkinan penambahan anggaran untuk DBH Meranti dari selisih bayar dari harga sebelumnya yang masih menggunakan harga 60 dolar AS per barel.
"Semua sudah clear. Insya Allah, nanti uang kami yang di 2022 yang kurang bayar karena (patokan harga minyak) yang 60 dolar AS jadi 100 dolar per barel, nanti akan dibayar," kata Bupati Adil usai rapat dikutip dari Antara, Kamis (22/12/2022).
Adil juga menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri karena telah memfasilitasi Pemkab Meranti untuk bisa bertemu langsung, beradu data dan rapat bersama kementerian dan pihak terkait dalam hal pembagian DBH Migas tersebut.
"Terima kasih saya untuk Kemendagri yang sudah menginisiasi pertemuan ini, begitu juga pihak terkait lainnya yang telah mau bekerjasama terkait masalah DBH Migas ini," jelas dia.
Sementara itu, Sekda Meranti Bambang Suprianto, dengan telah disepakatinya perhitungan harga minyak 100 dolar AS per barel, maka alokasi DBH Migas Meranti di tahun 2023 akan bertambah.
Baca Juga: Pep Guardiola Akui Tugasnya di Man City Tak Lengkap Tanpa Gelar Liga Champions
"Bisa jadi ada penambahan lebih dari Rp700 juta untuk 2023. Karena dari perhitungan itu mereka menggunakan asumsi di bulan Juni 2022. Kita lihat lagi nanti, biasanya kalau prognosis-nya naik maka realisasinya juga akan naik," ujar Bambang.
Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Adriyanto, mengaku masih akan menunggu proses audit laporan keuangan Meranti sebelum melakukan sisa pembayaran.
"Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya, tunggu dihitung lagi, nanti kata Pak Dirjen (Agus Fathoni) kalau ternyata lebih besar ada kenaikan, ya kan ada selisih, kalau kurang bayar ya dibayarkan kembali," kata Adriyanto.
Ia mengaku akan menggunakan hitungan 100 dolar AS per barel sejak Peraturan Presiden No 98 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 dikeluarkan.
Dalam Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo menggunakan hitungan DBH yang dibagikan menjadi 100 dolar AS per barel, naik dari 60 dolar AS per barel sebelumnya.
"(Hitungannya) pakai yang 100 dolar AS bulan terakhir kan harga sudah mulai naik, (berlaku) sejak Perpres 98 hitungannya 100 dolar," tegas Adriyanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan!
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Evakuasi Dramatis Pendaki 145 Kg di Gunung Gede Pangrango
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru