Suara Sumatera - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perintah atau anjuran "hajar" yang ditafsirkan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai perintah menembak.
Pernyataan tersebut disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof Said Karim saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
"Jadi, dalam hal seperti ini, menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur (Ferdy Sambo) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan. Tidak bisa,” jelas Said dikutip dari Antara, Selasa (3/1/2023).
Ia menambahkan karena adanya penafsiran dari Bharada E mengenai seruan hajar sebagai perintah menembak Brigadir J, pertanggungjawaban atas perbuatan pidana itu beralih menjadi milik pihak yang dianjurkan.
"Kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan Said untuk menanggapi permintaan penasihat hukum Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah agar Said menjelaskan pandangannya mengenai sebuah situasi ketika pihak penganjur menganjurkan sesuatu, namun pihak yang dianjurkan melaksanakan anjuran yang berbeda.
"Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak ini sebenarnya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan. Pelaksana misinterpretasi atau mispersepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur. Misalnya, yang dianjurkan adalah ‘hajar’, tetapi yang dilakukan adalah menembak hingga mengakibatkan matinya seseorang,” ujar Febri.
Sebelumnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu, 7 Desember 2022, Sambo telah menegaskan bahwa dirinya memerintahkan Richard untuk menghajar Brigadir J dengan ucapan “Hajar, Cad! Kamu hajar, Cad!”.
Usai menyerukan perintah tersebut, Bharada E menembak Brigadir J hingga tubuhnya terjatuh.
Baca Juga: Fakta-fakta Aliran Bab Kesucian di Gowa: Berkedok Yayasan, Pengikut Dilarang Makan Ikan dan Susu
Kemudian di persidangan berikutnya pada Selasa (13/12/2022), Ferdy Sambo telah menyampaikan bahwa dia siap bertanggung jawab apabila Richard Eliezer mengartikan “Hajar, Cad” sebagai perintah untuk menembak.
"Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan aatau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab," ucap Sambo. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?
-
7 HP Samsung Galaxy Seri A Sudah Tahan Air dan Harga Mulai dari Rp3 Jutaan
-
Misteri di Balik Kamar Vila Garut: Rohaimin Berpulang dalam Sunyi, Uang Rp15 Juta Masih Utuh
-
Kilas Balik Lini Belakang Timnas Indonesia di2Laga FIFA Series 2026, Solid Tak Terbantahkan
-
30 Kode Redeem FF 1 April 2026, Klaim Voucher Gratis dan Tunggu Kehadiran Gintama
-
Sinopsis Born Guilty, Park Seo Joon Jadi Penjahat Misterius di Drakor Noir Baru Disney+
-
Gedung DPR Gelap Gulita, Lampu dan AC Dimatikan demi Hemat Anggaran, Begini Penampakannya
-
Lelah Menagih Janji, Warga Cibening Sukabumi Patungan Rp50 Ribu Demi Bangun Jembatan
-
Bukan Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Ini Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
-
Pantai Panjang Bengkulu: Pasirnya Putih, Ombaknya Panjang, Bikin Betah Sampai Lupa Pulang!