Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).
Sidang perdana di tahun 2023 ini, akan mengagendakan keteranagan saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun saksi ahli yang akan diajukan tersebut adalah ahli huku pidana yang juga merupakan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim.
"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH, MH, MSi, CLA," ujar Febri Diansyah pada awak media pada Selasa (3/1/2023).
Menurut dia, keterangan dari ahli tersebut diharapkan dapatmmebela sekaligus meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," lanjut Febri Diansyah.
Lalu seperti apa sosok Said Karim? Berikut ulasannya.
Sosok Said Karim
Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA, demikian nama dan gelar langkapnya. Ia merupakan Salah satu Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Makassar, yang juga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
Said Karim lahir di Parepare Sulawesi Selatan pada 11 Juli 1962. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Selain mengabdi di almamaternya, Said Karim juga menjadi dosen dan konsultan di sejumlah universitas dan lembaga di Indonesia, diantaranya adalah:
- Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;
- Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;
- Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;
- Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;
- Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.
Sebagai seorang akademisi, Said Karim juga produktif mempublikasikan sejumlah kajian ilmiah di bidang hukum. Hal itu terungkap dalam laman lawfaculty.unhas.ac.id. Sejumlah kajian ilmiah yang telah dipublikasikan Said karim di antaranya:
- Corruption Eradikcation In The Perspective of Criminology.
- Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge s Shield In Indonesian Justice System.
- Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption.
- PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE.
- THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.
- The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.
Bela Ferdy Sambo
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim pun menjelaskan ciri-ciri pelaku melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku yang melakukan pembuhuan berencana bisa memiliki rentang waktu dan ketenangan untuk melancarkan aksinya.
“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang," kata Said saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
-
Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana
-
Sebut Sambo Tak Penuhi Unsur Pasal 340 KUHP, Saksi Ahli: Semua Lelaki di Dunia Pasti Marah Jika Dengar Istri Diperkosa
-
CEK FAKTA: False Connection, Narasi 'Sudah Lama Dengan Kuat, Putri C Tiap Hari Minta Jatah Wik Wik'
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Beri Kesaksian di Persidangan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas