Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).
Sidang perdana di tahun 2023 ini, akan mengagendakan keteranagan saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun saksi ahli yang akan diajukan tersebut adalah ahli huku pidana yang juga merupakan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim.
"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH, MH, MSi, CLA," ujar Febri Diansyah pada awak media pada Selasa (3/1/2023).
Menurut dia, keterangan dari ahli tersebut diharapkan dapatmmebela sekaligus meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," lanjut Febri Diansyah.
Lalu seperti apa sosok Said Karim? Berikut ulasannya.
Sosok Said Karim
Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA, demikian nama dan gelar langkapnya. Ia merupakan Salah satu Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Makassar, yang juga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
Said Karim lahir di Parepare Sulawesi Selatan pada 11 Juli 1962. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Selain mengabdi di almamaternya, Said Karim juga menjadi dosen dan konsultan di sejumlah universitas dan lembaga di Indonesia, diantaranya adalah:
- Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;
- Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;
- Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;
- Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;
- Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.
Sebagai seorang akademisi, Said Karim juga produktif mempublikasikan sejumlah kajian ilmiah di bidang hukum. Hal itu terungkap dalam laman lawfaculty.unhas.ac.id. Sejumlah kajian ilmiah yang telah dipublikasikan Said karim di antaranya:
- Corruption Eradikcation In The Perspective of Criminology.
- Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge s Shield In Indonesian Justice System.
- Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption.
- PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE.
- THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.
- The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.
Bela Ferdy Sambo
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim pun menjelaskan ciri-ciri pelaku melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku yang melakukan pembuhuan berencana bisa memiliki rentang waktu dan ketenangan untuk melancarkan aksinya.
“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang," kata Said saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
-
Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana
-
Sebut Sambo Tak Penuhi Unsur Pasal 340 KUHP, Saksi Ahli: Semua Lelaki di Dunia Pasti Marah Jika Dengar Istri Diperkosa
-
CEK FAKTA: False Connection, Narasi 'Sudah Lama Dengan Kuat, Putri C Tiap Hari Minta Jatah Wik Wik'
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Beri Kesaksian di Persidangan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
-
Jejak Mentereng Gus Alex: Orang Dekat Yaqut, dari PBNU Kini Tersangka Korupsi Haji Rp1 T
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar