Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/1/2023).
Sidang perdana di tahun 2023 ini, akan mengagendakan keteranagan saksi ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Adapun saksi ahli yang akan diajukan tersebut adalah ahli huku pidana yang juga merupakan Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar, Said Karim.
"Sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim, hari ini tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan satu orang Ahli, yaitu Prof Dr H M Said Karim SH, MH, MSi, CLA," ujar Febri Diansyah pada awak media pada Selasa (3/1/2023).
Menurut dia, keterangan dari ahli tersebut diharapkan dapatmmebela sekaligus meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Ia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," lanjut Febri Diansyah.
Lalu seperti apa sosok Said Karim? Berikut ulasannya.
Sosok Said Karim
Prof. Dr. H. M. Said Karim S.H.,M.H.,M.Si.,CLA, demikian nama dan gelar langkapnya. Ia merupakan Salah satu Guru Besar dari Universitas Hasanuddin Makassar, yang juga ahli hukum pidana.
Baca Juga: Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
Said Karim lahir di Parepare Sulawesi Selatan pada 11 Juli 1962. Ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Hasanuddin.
Selain mengabdi di almamaternya, Said Karim juga menjadi dosen dan konsultan di sejumlah universitas dan lembaga di Indonesia, diantaranya adalah:
- Dosen di Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin Makassar;
- Dosen di beberapa perguruan tinggi swasta dan penyelenggara program pascasarjana di Indonesia;
- Guru Besar hukum pidana dan hukum acara Fakultas Universitas Hasanuddin ;
- Konsultan hukum di beberapa perusahaan swasta dan instansi pemerintah;
- Ketua Yayasan LBH Cita Keadilan Makassar.
Sebagai seorang akademisi, Said Karim juga produktif mempublikasikan sejumlah kajian ilmiah di bidang hukum. Hal itu terungkap dalam laman lawfaculty.unhas.ac.id. Sejumlah kajian ilmiah yang telah dipublikasikan Said karim di antaranya:
- Corruption Eradikcation In The Perspective of Criminology.
- Law Enforcement Efforts Against Contempt Of Court As The Judge s Shield In Indonesian Justice System.
- Criminal Accountability Against Illegal Civil Servant Salary Receipt in Criminal Acts of Corruption.
- PRISON PENALTY AS ADDITIONAL CRIMINAL SANCTION FOR SUBSTITUTION IN CORRUPTION CASE.
- THE INVESTIGATION OF GRATIFICATION CRIME: AN ANALYSIS OF CRIMINAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA.
- The Consistency Of High Attorney Of Papua In Corruption Investigation.
Bela Ferdy Sambo
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim pun menjelaskan ciri-ciri pelaku melakukan pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku yang melakukan pembuhuan berencana bisa memiliki rentang waktu dan ketenangan untuk melancarkan aksinya.
“Pembunuhan berencana mensyaratkan harus ada waktu dan di mana pelakunya dapat berpikir dengan tenang," kata Said saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Bela Sambo: Semua Laki-laki Normal di Dunia Pasti Marah Jika Istrinya Diperkosa
-
Kubu Ferdy Sambo Singgung Soal Perintah Hajar Jadi Tembak, Saksi Ahli: Penganjur Tak Bisa Dipidana
-
Sebut Sambo Tak Penuhi Unsur Pasal 340 KUHP, Saksi Ahli: Semua Lelaki di Dunia Pasti Marah Jika Dengar Istri Diperkosa
-
CEK FAKTA: False Connection, Narasi 'Sudah Lama Dengan Kuat, Putri C Tiap Hari Minta Jatah Wik Wik'
-
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Beri Kesaksian di Persidangan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah