/
Senin, 09 Januari 2023 | 15:10 WIB
Anggota DPRD Medan Siti Suciati. (Antara)

Suara Sumatera - Anggota DPRD Medan Siti Suciati menggugat Partai Gerindra Rp 5 miliar. Ia menggugat Partai Gerindra usai dipecat atas kasus video syur

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan Siti. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dilihat Senin (9/1/2023).

Hakim yang dipimpin Oloan Silalahi memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Siti terhadap Gerindra pada 27 Oktober 2022 lalu. 

Dalam amar putusannya menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan itu.

Siti yang tidak terima dengan putusan itu, kemudian mengajukan banding pada 2 November 2022. Namun lagi-lagi hakim menolak gugatan Siti dan malah memperkuat putusan pada tanggal 27 Oktober 2022.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan itu.

Diketahui, pemecatan terhadap Siti Suciati imbas beredarnya foto dan video syur yang mirip dengannya. 

Partai Gerindra juga mengeluarkan surat PAW terhadap Siti Suciati. Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Baca Juga: 5 Mal Jakarta yang Kini Sepi Akibat Dihantam Pandemi COVID-19 dan Bisnis Online

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti surat DPP dan mengajukan PAW terhadap Suci ke DPRD Medan.

Namun demikian, PAW terhadap Suci belum bisa diproses karena yang bersangkutan mengajukan gugatan.

"Apa yang diinstruksikan DPP sudah dilakukan. Hanya saja belum bisa diproses karena Suci melakukan gugatan. Nunggu inkrah dululah," katanya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan Siti tertuang dalam nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn.

Siti menggugat empat pihak yakni DPP Partai Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPD Gerindra Medan.

Adapun gugatan diantaranya membatalkan surat pemecatan dan PAW Suci sebagai kader Gerindra dan anggota DPRD Medan. Siti juga menggugat Partai Gerindra agar memberikan ganti rugi hingga Rp 5 miliar.

Load More