/
Kamis, 12 Januari 2023 | 13:01 WIB
Ferry Irawan (Instagram/@ferryirawanreal)

Suara Sumatera - Ferry Irawan akhir ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan bahwa penetapan Ferry Irawan tersangka kasus KDRT setelah dilakukan gelar perkara.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Dirmanto dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).

Ia menyebut bahwa pada Rabu (11/1/2023), Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping, front office, dan sejumlah pegawai hotel serta CCTV.

Dirmanto mengungkapkan dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar dia.

Dirmanto juga menjelaskan bahwa pada Kamis hari ini, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Profil dan Karier Yana Aditya, Dirut Transjakarta yang Dicopot Heru Budi

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia. (Antara)

Load More