/
Rabu, 01 Februari 2023 | 13:56 WIB
Ilustrasi logo Polisi. (Instagram)

Suara Sumatera - Seorang oknum polisi Brigadir I diamankan Propam karena diduga menganiaya remaja berinisial F (18) di Kabupaten Sumeulue, Aceh. 

"Kasus itu dilaporkan terjadi pada Minggu 29 Januari 2023. Laporan sudah diterima dan sedang dalam proses," kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melansir Antara, Rabu (1/2/2023). 

Namun demikian, dirinya tidak merincikan kronologi dugaan penganiayaan itu. Hanya saja oknum polisi tersebut sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
 
"Oknum polisi tersebut telah diamankan Propam untuk diproses," ujarnya.

Dirinya mengaku sudah mendatangi korban dan keluarganya serta menyampaikan permintaan maaf atas tindakan dilakukan jajarannya.
 
"Saya sudah melihat korban, dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Serta menyampaikan segera memproses hukum kejadian itu," katanya. 

Load More