Suara.com - Seorang pria berinisial SMD (27) tega melakukan penganiayaan terhadap anak pacarnya sendiri, berinisial MA yang masih berusia 1 tahun 9 bulan. MA tewas dianiaya pria yang diketaui bekerja sebagai kusir delman.
Adapun peristiwa ini terjadi di lantai 2 sebuah indekos, Jalan Anggrek Garuda, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Jakarta Barat, pada Rabu (25/1/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat SMD dan ibu MA, VA (24) menjalin kasih, dan tinggal dalam satu rumah tanpa hubungan pernikahan. Mereka tinggal bersama selama 2 bulan terakhir.
Saat itu, VA sedang mencuci di luar kontrakan. SMD dan MA tinggal di dalam kontrakan. Kemudian VA mendengar anaknya menangis, saat ditinggal bersama SMD.
Mendengar tangisan anaknya, VA kemudian menghampiri kamar kontrakannya. Namun ia kaget, lantara pintu kontrakan tersebut terkunci dari dalam.
“Pelapor mengatakan lu apain anak gue,” kata Haris saat di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/1/2023).
Setelah pintu terbuka, VA kaget melihat kondisi anaknya. Saat itu korban sudah berada di atas lemari sembari muntah-muntah yang berwarna kuning. Saat itu SMD berdalih jika MA muntah-muntah akibat masuk angin.
“Tersangka mengelak, mengatakan bahwa korban ini masuk angin,” ujar Haris.
Percekcokan sejoli ini tidak terhindarkan, lantaran VA mengetahui terdapat bekas penganiayaan di tubuh anaknya.
Baca Juga: Geger Kapolres Manggarai Barat Aniaya Anak Buah Hingga Opname Di Rumah Sakit, Polda NTT Turun Tangan
“Terdapat 4 bekas gigitan, ada bekas gigitan di paha korban di bagian kiri dan kanan,” katanya.
Melihat kondisi korban yang mengalami trauma, akhirnya VA mengevakuasi MA ke rumah saudaranya di wilayah Cengkareng. Melihat kondisi MA yang masih mengalami muntah-muntah, VA kemudian membawa VA ke rumah sakit. Namun nahas kondisi MA tidak tertolong dan tewas pada Kamis (25/1) kemarin.
VA kemudian melaporkan perkara ini ke Polres Metro Jakarta Barat. Mendapat laporan tersebut, tim kemudian bergerak dan meringkus pelaku di rumah kontrakannya, Kemanggisan Palmerah.
Kepada penyidik tersangka mengakui segala aksi kejinya. Tersangka mengaku menggigit tubuh mungil MA akibat kesal dengan sikap MA yang rewel.
“Korban sering-sering nangis, gak mau makanan, nah si tersangka ini jengkel,” ungkap Haris.
Selain melakukan penganiayaan dengan menggigit korban, tersangka SMD juga kerab melakukan pemukulan ke bagian kepala MA. MA juga pernah direndam ke dalam ember berisi air.
“Kepalanya di tonjok pakai cincin, terus kepalanya dicelupkan ke ember berisi air,” jelasnya.
SMD harus kembali mendekam dalam bui, usai sebelumnya ia baru menghirup udara segar 5 bulan terakhir. SMD sebelumnya terjerat kasus narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SMD dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Fakta dan Kronologi Kapolres Manggarai Barat Aniaya Brutal Anggota, 'Cuma Salah Paham'
-
Dipukul hingga Ditendang di Pos Jaga, Bripka RS Masuk Rumah Sakit Gegara Dianiaya Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto
-
Geger Kapolres Manggarai Barat Aniaya Anak Buah Hingga Opname Di Rumah Sakit, Polda NTT Turun Tangan
-
Penganiayaan Berujung Rudapaksa Mantan Pacar di Kalideres, YO Dicekik Hingga Dibanting Syamsul
-
Tiga Debt Collector Ditangkap Polisi Karawang Karena Aniaya Kreditur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas, DPR Desak Sistem Perlindungan Diperkuat hingga Level RT/RW
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku