Suara Sumatera - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan turun tangan menangani kasus bayi yang jarinya tergunting akibat kelalaian perawat di rumah sakit di Palembang.
Hal itu dilihat dari unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial. Bahkan, Hotman Paris siap bertemu dengan keluarga si bayi.
Dalam unggahannya, terlihat tangkapan layar berisi pesan diduga dari perwakilan keluarga bayi yang meminta tolong kepada Hotman.
"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis dalam direct message (DM) dikutip Senin (6/2/2023).
Hotman Paris lalu membalas melalui unggahannya dan menyatakan siap akan bertemu keluarga bayi tersebut.
"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!!" tulis Hotman.
Sementara dalam video yang diunggah, Hotman Paris mengaku sedih mendengar kabar bayi tersebut.
"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitaan bayi perempuannya yang jari kelingkingnya putus atau hampir putus (masih hari ini kepastiannya)," kata Hotman Paris.
"Karena ulah dari perawat di suatu rumah sakit waktu buka infus di tangan mungkin digunting perbannya sehingga kelingking tangan kirinya kepotong." sambugnnya.
Baca Juga: Viral Nikah di KUA, Yuk Simak Kelebihan Nikah Tanpa Resepsi
"Hal ini kepastian apa masih bisa disambung jari kelingking atau tidak. Bayi yang masih berumur....aduh sedih lihatnya. Mudah-mudahan proses hukum sedang berlangsung dan tanggung jawab rumah sakit," jelasnya.
Pada caption unggahannya, Hotman Paris juga menyertakan pasal yang dapat menjerat perawat itu.
Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan *luka-luka berat*, diancam dengan pidana penjara paling lama *lima tahun *atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain *luka-luka *sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan *pidana penjara paling lama sembilan bulan *atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Bela Irjen Teddy Minahasa Didakwa Jual Barbuk Sabu, Hotman Paris Sebut Jaksa Cemen
-
Fritz Hutapea Umumkan Lamaran, Hotman Paris Siap Punya Mantu Pengusaha Kuliner Akhir Tahun
-
Hotman Paris Sindir Pengacara Ferry Irawan Banyak Bacot: Kalau Klien Ditahan, Harusnya Bekerja Keras
-
Pengacara Ferry Irawan Diledek Hotman Paris: Jangan Banyak Bacot Kayak Emak-Emak
-
CEK FAKTA: Hotman Paris Laporkan Nikita Mirzani dan Farhat Abbas ke Polisi, Benarkah?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Ogah Budaya Nonton di Bioskop Punah, James Cameron Jegal Netflix Caplok Warner Bros
-
Siapa Fikri Yanda? Getol Bela Dwi Sasetyaningtyas di Polemik Hina Status WNI
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
Hanya Mengaku Mencubit, ASN BPK Tersangka Penganiaya ART Tak Berkutik Saat Ditahan Polres Bogor
-
OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
7 Masjid di Lampung yang Menyediakan Takjil & Buka Puasa Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti