Suara.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersikukuh menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tidak lengkap dan mesti ditolak demi hukum. Menurutnya, jaksa juga tidak berani menanggapi inti daripada eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihaknya.
"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita, itu dia (jaksa) hanya mengatakan itu pokok perkara, itu bukan pokok perkara," kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Hotman mengatakan inti daripada eksepsi atau keberatan yang diajukan pihaknya sebenarnya ialah bagaimana jaksa tidak bisa menguraikan dakwaan terhadap Teddy yang disebut memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sejauh ini, kata Hotman, dalam surat dakwaan jaksa hanya melulu merujuk pada bukti chat atau pesan WhatsApp.
"Dia (jaksa) harus buktikan, harus uraikan dalam surat dakwaan, tapi belum ada hasil lab. Jadi satupun eksepsi kita jaksa tidak berani karena dia tidak bisa jawab yang kita bilang benar-benar sesuai fakta hukum di surat dakwaan. Di surat dakwaan hanya bilang chat-chat," ujar Hotman.
Hotman mengklaim siap menghadapi sidang putusan sela.
Dia juga menyakini surat dakwaan jaksa terhadap Teddy semestinya ditolak karena tidak lengkap dan cermat.
"Putusan sela kita siap-siap aja enggak ada masalah, tapi yang jelas secara doktrin hukum normatif hukum, total surat dakwaan harusnya tidak diterima atau batal demi hukum karena tidak menguraikan perbuatan yang didakwakan kepada Teddy Minahasa," katanya.
Hakim Diminta Tolak Eksepsi
Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Teddy. Sekaligus meminta agar perkara kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu tersebut dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa membeberkan beberapa alasan mengapa eksepsi terdakwa Teddy mesti ditolak.
Pertama, surat dakwaan yang disusun dinilai telah lengkap dan cermat serta telah memenuhi syarat-syarat formil maupun materil sebagaiaman ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Kedua, eksepsi atau keberatan yang diajukan Teddy dinilai tidak mendasar, tidak jelas, serta telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
"Oleh karena itu kami penuntut umum dengan hormat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; 1. Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara pdm-36/Jkt Barat/01/2023 atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar almarhum telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. 2. Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak. 3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar almarhum tetap dilanjutkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023).
Atas hal itu, jaksa berharap majelis hakim dapat menerima permohonannya.
"Kami serahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan seadil-adilnya," imbuh jaksa.
Berita Terkait
-
Tegaskan Surat Dakwaan Kasus Tilap Barbuk Sabu Telah Cermat dan Lengkap, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa
-
Kasus Tilap BB Narkoba, Jaksa Akan Balas Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
-
Persidangan Kasus Teddy Minahasa Dimulai, Ini Tahap yang Dilalui sampai Putusan Hakim
-
Selain Teddy Minahasa, 4 Perwira Polisi Ini Juga Terseret Dalam Pusaran Kasus Narkoba
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 30 Oktober 2025: Hujan Ringan di Bali dan Jabodetabek
-
Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
-
Tangan Terikat Kabel Ties Merah, Delpedro Marhaen Lantang Bersuara: Semakin Ditekan, Semakin Melawan
-
KontraS Menolak Keras! Soeharto Mau Jadi Pahlawan Nasional, Jejak Kelam Orde Baru Jadi Sorotan
-
Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K
-
Anggaran MBG Terlalu Mahal? Pengamat Ungkap Dua Solusi Ini Buat Prabowo!
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
-
Gelar Konsolidasi Aksi Hari Ini, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Bila Tuntutan Tak Didengar
-
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan