Suara Sumatera - Vonis pidana mati yang dijatuhkan hakim kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J masih menjadi sorotan publik, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro berharap hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan untuk ke depannya.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Ia mengatakan, meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.
Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar dia.
Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J. (Antara)
Baca Juga: Sebut Wajah Putri Candrawati Tua, Bunda Corla: Kayak Orang Habis Muntah-muntah Naik Mobil
Berita Terkait
-
Heboh Vonis Mati Ferdy Sambo, Video Lawas Hotman Paris Bahas KUHP Baru Viral Lagi
-
Vonis Mati Ferdy Sambo Bikin Hotman Paris Ketawa: Mau Melamar Jadi Kepala Lapas Penjara Ah
-
Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh Jelang Vonis Mati Ortu, Diserbu Ucapan Haru
-
Mengapa IPW dan KontraS Menolak Hukuman Mati Ferdy Sambo?
-
Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi 'Kado' Ulang Tahun ke-50
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
Tayang 3 Agustus, Drakor My Bias, My Boss Rilis Jajaran Pemain Utama
-
Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Ini 5 Ciri-Ciri yang Perlu Diperhatikan
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
3 Kali Dihantam Ombak, Nakhoda Tenggelam di Perairan Tanjungsari Pasuruan Ditemukan Tewas
-
Lenovo Yoga Slim Ultra 7 FIFA World Cup 26 Edition:Laptop AI Premium dengan Aura Sang Juara
-
Bocor Rp15.000 Triliun: Angka Fantastis di Tengah Nestapa Gaji Guru Kita
-
Piala Dunia 2026: Jika Terus Dapatkan Suplai, CR7 Sejatinya Tak Kalah Garang Ketimbang Messi