/
Senin, 13 Februari 2023 | 19:08 WIB
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara Sumatera - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy SamboMantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melansir Suara.com, Senin (13/2/2023).

Perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Ferdy Sambo dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Keputusan tersebut diambil empat hari setelah Ferdy Sambo berulang tahun. Ia diketahui lahir di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973. Dengan demikian, saat ini Sambo berusia 50 tahun. 

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan Sambo, salah satunya telah mencoreng institusi Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan perbuatannya.

Bukan fakta persidangan

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Namun demikian, vonis itu hanya berdasarkan asumsi majelis hakim dan bukan fakta persidangan.

"Kami hormati ini, menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan hanya berdasarkan asumsi," kata Arman.

Baca Juga: Sepanjang 2022, Ganjar Pranowo Renovasi 77 Ribu Unit Rumah Tak Layak Huni Melalui Bankeudes

Hingga kini pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis mati yang terhadap Ferdy Sambo. 

Sesuai dengan rasa keadilan publik 

Menko Polhukam Mahfud MD memuji vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," katanya. 

Mahfud menilai bahwa keputusan itu menunjukkan bahwa hakim bertindak dengan bagus, independen serta tanpa beban. Selain itu, vonis yang diputuskan dinilai sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," katanya. 

Load More