/
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:17 WIB
Ilustrasi berhubungan intim (stockfilmstudio)

Suara Sumatera - Islam mengatur sendi-sendi kehidupan pengikutnya, termasuk dalam hal hubungan intim suami-istri. Ada posisi dan waktu-waktu terlarang bagi seorang muslim yang dilarang melakukan hubungan badan.

Pasangan suami-istri yang beragama Islam khususnya, harus mematuhi rambu-rambu berhubungan badan yang dilarang agama. Setidaknya, ada 5 posisi dan waktu terlarang hubungan intim.

1. Berhubungan Intim Tanpa Penutup

Hubungan intim suami-istri harus tetap menggunakan penutup seperti selimut. Sebab, jika telanjang bulat dikhawatirkan akan ada makhluk Allah yang melihatnya, seperti jin dan malaikat.

Sebagaimana dijelaskan dalam HR. Ibnu Majah " Dari Atabah bin Abdi Sulami bahwa apabila kalian mendatangi istrinya (bersenggama), maka hendaklah menggunakan penutup dan janganlah telanjang seperti dua ekor khimar. "

2. Anal Seks

Berhubungan seksual melalui lubang anus atau lebih dikenal dengan anal seks dilarang dalam Islam, karena anus menyimpan feses dan mempunyai banyak bakteri. 

Dalam pandangan Islam, Rasulullah melarang ummatnya untuk melakukan hubungan intim melalui anus sebagai mana hadits dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah bersabda " Dilaknat orang yang menyetubuhi wanita di duburnya " ( Ahmad, Abu Daud, dan Nasai)

3. Berhubungan Seks saat Istri Haid

Baca Juga: Cara Cepat Bikin Wanita Klimaks Berkali-kali, Suami Wajib Tahu Agar Istri Ketagihan Hubungan Intim!

Gaya hubungan seksual ketika istri sedang mengalami masa haid dilarang dalam Islam, larangan tersebut ditulis dalam Al-Qur'an yang artinya sebagai berikut.

"Katakanlah : Haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah (berhubungan badan) mereka itu di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. "

4. Bersetubuh Sambil Berdiri

Pada dasarnya berhubungan intim sambil berdiri itu tidaklah haram. Namun, hukumnya menjadi makruh karena mungkin bisa membahayakan kesehatan pasangan suami istri.

Dr. Hussein Botchway yang merupakan seorang fisioterapi di the Korle-Bu Teaching mengatakan jika bersetubuh sambil berdiri berpotensi untuk terjadinya hipertensi dan stroke.

5. Tidak Melakukan Pemanasan

Load More