Suara Sumatera - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo cs. Namun, putusan itu membuat mereka tidak puas.
Terbaru, Ferdy Sambo cs pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengajuan banding sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Demikian dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melansir Suara.com pada Kamis (16/2/2023).
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Dirinya mengatakan pengajuan banding dilakukan Kuat Ma'ruf pada 15 Februari 2023. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan hari ini.
Diberitakan, Ferdy Sambo cs dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer atau Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kakek Berpeci dan Sarungan Kepergok Mesum di Toilet Wanita: Udah Bau Tanah Mestinya Mikirin Kuburan!
Tag
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Mau Lempar Sepatu Ke Ngabalin, Debat Panas Soal Vonis Ferdy Sambo Sampai Presiden Dungu di Depan Mahfud MD
-
Jokowi Soroti Fakta dan Saksi di Vonis Sambo Cs, LPSK Ucap Syukur Kejaksaan Tak Jadi Banding
-
KUHP Baru Sengaja Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati?
-
Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!
-
Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Dkk: Wilayahnya Yudikatif, Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Tiba-tiba Harga Suzuki Fronx Naik Hingga Rp8 Jutaan di Maret 2026, Cek Daftarnya
-
6 Sepatu Skechers Diskon di Sports Station, Sepatu Anak Mulai Rp200 Ribuan
-
FIFTY FIFTY Remake Lagu Legendaris Pink Floyd "Wish You Were Here"
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
6 Shio yang Diprediksi Hoki dan Mendapat Keberuntungan Finansial pada 24 Maret 2026
-
Kronologi Chappell Roan Dilarang Manggung di Brasil, Berawal dari Tudingan Intimidasi Anak Jorginho
-
Ekspresi Elkan Baggott Jadi Sorotan usai Kembali Gabung Timnas Indonesia
-
Pocong Berkain Putih Bersih di Rumpun Bambu Belakang Rumah Paklek Randi
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang