/
Kamis, 16 Februari 2023 | 18:47 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Antara)

Suara Sumatera - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo cs. Namun, putusan itu membuat mereka tidak puas. 

Terbaru, Ferdy Sambo cs pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengajuan banding sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Demikian dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melansir Suara.com pada Kamis (16/2/2023). 

"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Dirinya mengatakan pengajuan banding dilakukan Kuat Ma'ruf pada 15 Februari 2023. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan hari ini. 

Diberitakan, Ferdy Sambo cs dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

Sementara itu, Richard Eliezer atau Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kakek Berpeci dan Sarungan Kepergok Mesum di Toilet Wanita: Udah Bau Tanah Mestinya Mikirin Kuburan!

Load More