Suara Sumatera - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo cs. Namun, putusan itu membuat mereka tidak puas.
Terbaru, Ferdy Sambo cs pun mengajukan banding atas putusan tersebut. Pengajuan banding sesuai data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Demikian dikatakan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melansir Suara.com pada Kamis (16/2/2023).
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," kata Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Dirinya mengatakan pengajuan banding dilakukan Kuat Ma'ruf pada 15 Februari 2023. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan hari ini.
Diberitakan, Ferdy Sambo cs dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer atau Bharada E divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Kakek Berpeci dan Sarungan Kepergok Mesum di Toilet Wanita: Udah Bau Tanah Mestinya Mikirin Kuburan!
Tag
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Mau Lempar Sepatu Ke Ngabalin, Debat Panas Soal Vonis Ferdy Sambo Sampai Presiden Dungu di Depan Mahfud MD
-
Jokowi Soroti Fakta dan Saksi di Vonis Sambo Cs, LPSK Ucap Syukur Kejaksaan Tak Jadi Banding
-
KUHP Baru Sengaja Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati?
-
Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!
-
Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Dkk: Wilayahnya Yudikatif, Kita Tidak Bisa Ikut Campur
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Putusan Cerai Reza Arap Bocor? Ungkap Pengakuan Hubungan Badan dengan Sahabat Wendy Walters
-
Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
-
Moon Sang Min Hingga Lomon Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Netflix, Beauty in The Beast!
-
Warisan Xabi Alonso: Fisik Pemain Real Madrid Terkuras, Identitas Gak Jelas
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Kopi Legendaris 'Kurrak' Polewali Mandar Kini Dilindungi Negara