Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo kini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, pengesahan KUHP terbaru yang dilakukan pada Desember 2022 lalu memuat soal penghapusan hukuman mati bagi tersangka kasus pidana yang dihukum mati. Hal ini lantas menjadi pertanyaan apakah KUHP ini memang sengaja diubah untuk menyelamatkan Sambo?
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100 Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini jelas berbeda dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim yang langsung memvonis Ferdy Sambo tanpa percobaan selama 10 tahun atau melihat riwayat catatan berkelakuan baik dari Ferdy Sambo.
Vonis seumur hidup penjara ini berdasar pada dakwaan JPU yang membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam bekerjasama dengan menghilangkan nyawa seseorang.
Pengesahan KUHP ini dicurigai disahkan setelah kejadian penembakan Brigadir J untuk meloloskan Ferdy Sambo yang dahulu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dari hukuman mati. Namun, tuduhan ini buru buru diklarifikasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menganggap kecurigaan ini sebagai fitnah.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Tak hanya Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun ikut merespons soal tuduhan publik ini. Tanpa segan, Yassona pun menganggap pemikiran soal KUHP yang disahkan untuk meloloskan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati adalah pemikiran yang gila.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan. Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," kata Yasonna saat ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Presiden Jokowi sampai angkat bicara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi apapun karena putusan diserahkan kepada pengadilan.
"Itu wilayah yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campir," ujar Jokowi.
Setali tiga uang, Wakil Presiden Maruf Amin juga menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menilai putusan vonis hukuman mati memang menjadi hak pengadilan yang menentukan.
Ia juga mencermati reaksi masyarakat atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan yang diberikan sudah adil.
"Kalau saya lihat dari reaksi masyarakat justru dianggap lebih adil. Bukan oleh pemerintah ya. Pemerintah tidak berpihak, abstain, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," ungkap Maruf Amin.
Kini, vonis Ferdy Sambo masih dapat ditangguhkan karena baru akan masuk ke tahap banding, dimana keputusan vonis akan dilakukan dalam tahap peninjauan kembali.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!
-
Triple Kill! Sudah Dihukum Mati, Sambo Masih Dilaporkan Pencurian Uang dan Laporan Palsu
-
Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan 1,5 Tahun Bui, Pengacara Bharada E: Mukjizat! Terima Kasih
-
Polres Metro Jaksel Klaim Proses Laporan Keluarga Yosua Soal Dugaan Pencurian Rp200 Juta oleh Ferdy Sambo Cs
-
Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi