Suara.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka kasus Brigadir J, Ferdy Sambo kini menjadi pertanyaan besar di masyarakat. Pasalnya, pengesahan KUHP terbaru yang dilakukan pada Desember 2022 lalu memuat soal penghapusan hukuman mati bagi tersangka kasus pidana yang dihukum mati. Hal ini lantas menjadi pertanyaan apakah KUHP ini memang sengaja diubah untuk menyelamatkan Sambo?
Dalam KUHP Nasional, ketentuan hukuman mati diatur Pasal 100 Ayat (1) menyebut terpidana hukuman mati menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Hal ini jelas berbeda dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim yang langsung memvonis Ferdy Sambo tanpa percobaan selama 10 tahun atau melihat riwayat catatan berkelakuan baik dari Ferdy Sambo.
Vonis seumur hidup penjara ini berdasar pada dakwaan JPU yang membenarkan tindakan Ferdy Sambo dalam bekerjasama dengan menghilangkan nyawa seseorang.
Pengesahan KUHP ini dicurigai disahkan setelah kejadian penembakan Brigadir J untuk meloloskan Ferdy Sambo yang dahulu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dari hukuman mati. Namun, tuduhan ini buru buru diklarifikasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD yang menganggap kecurigaan ini sebagai fitnah.
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya, draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," tulis Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
Tak hanya Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun ikut merespons soal tuduhan publik ini. Tanpa segan, Yassona pun menganggap pemikiran soal KUHP yang disahkan untuk meloloskan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati adalah pemikiran yang gila.
"Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan. Jadi bukan berarti ini, jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," kata Yasonna saat ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Presiden Jokowi sampai angkat bicara soal vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. Ia menyebut pemerintah tidak bisa mengintervensi apapun karena putusan diserahkan kepada pengadilan.
"Itu wilayah yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita (pemerintah) tidak bisa ikut campir," ujar Jokowi.
Setali tiga uang, Wakil Presiden Maruf Amin juga menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J. Ia menilai putusan vonis hukuman mati memang menjadi hak pengadilan yang menentukan.
Ia juga mencermati reaksi masyarakat atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan yang diberikan sudah adil.
"Kalau saya lihat dari reaksi masyarakat justru dianggap lebih adil. Bukan oleh pemerintah ya. Pemerintah tidak berpihak, abstain, tidak akan memberikan penilaian apa-apa," ungkap Maruf Amin.
Kini, vonis Ferdy Sambo masih dapat ditangguhkan karena baru akan masuk ke tahap banding, dimana keputusan vonis akan dilakukan dalam tahap peninjauan kembali.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!
-
Triple Kill! Sudah Dihukum Mati, Sambo Masih Dilaporkan Pencurian Uang dan Laporan Palsu
-
Kejagung Tak Ajukan Banding Atas Vonis Ringan 1,5 Tahun Bui, Pengacara Bharada E: Mukjizat! Terima Kasih
-
Polres Metro Jaksel Klaim Proses Laporan Keluarga Yosua Soal Dugaan Pencurian Rp200 Juta oleh Ferdy Sambo Cs
-
Lihat Orang Tua Yosua Ikhlas Memaafkan, Dalih Kejagung Tak Lawan Putusan Vonis Ringan Bharada E
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih