Suara Sumatera - Presiden Jokowi menyoroti vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo cs.
Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan fakta-fakta serta bukti-bukti.
"Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, kata Jokowi, kesaksian dari para saksi menjadi penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Dirinya meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan hakim.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " ujarnya.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada," sambung Jokowi.
LPSK ucap syukur
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur karena kejaksaan tidak melakukan banding terhadap vonis Richard Eliezer.
"Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton The Heavenly Idol, Drama Korea Terbaru Kim Min Kyu
Ia mengaku peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator," ungkapnya.
Sebelumnya diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.
"Ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," jelasnya.
Terkait perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menerima putusan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan tidak banding.
"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana.
Dirinya mengaku ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap itu, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Sengaja Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati?
-
Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!
-
Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Dkk: Wilayahnya Yudikatif, Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Triple Kill! Sudah Dihukum Mati, Sambo Masih Dilaporkan Pencurian Uang dan Laporan Palsu
-
Polres Metro Jaksel Klaim Proses Laporan Keluarga Yosua Soal Dugaan Pencurian Rp200 Juta oleh Ferdy Sambo Cs
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Misi Sulit Emil Audero Bendung Ketajaman Rafael Leao Saat Cremonese Jamu AC Milan
-
Terpopuler: Viral Foto Lawas Sarifah Suraidah, 35 Kata-Kata Lucu Bulan Puasa
-
FIFA Akhirnya Buka Suara Soal Situasi Terkini Nasib Iran di Piala Dunia 2026
-
Kim So Hyun dan Song Kang Berpotensi Reuni di Drama Romantis White Scandal
-
PSSI-nya Iran Ragu Bisa Tampil di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: 6 HP Tahan Banting buat Jangka Panjang, Samsung Galaxy S26 Bisa Dicicil Rp600 Ribu
-
Menebar Kebaikan di Bulan Suci, FISTFEST Berkolaborasi dengan Waroeng Steak
-
Justin Hubner Cetak Gol Penentu Kemenangan Fortuna Sittard Lawan NEC Nijmegen di Liga Belanda
-
4 Moisturizer Korea Peptide Dukung Produksi Kolagen, Bikin Plumpy dan Sehat
-
Samsung Galaxy S26 Series Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya