Suara Sumatera - Presiden Jokowi menyoroti vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo cs.
Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan fakta-fakta serta bukti-bukti.
"Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, kata Jokowi, kesaksian dari para saksi menjadi penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Dirinya meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan hakim.
"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " ujarnya.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada," sambung Jokowi.
LPSK ucap syukur
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur karena kejaksaan tidak melakukan banding terhadap vonis Richard Eliezer.
"Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton The Heavenly Idol, Drama Korea Terbaru Kim Min Kyu
Ia mengaku peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator," ungkapnya.
Sebelumnya diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.
"Ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," jelasnya.
Terkait perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menerima putusan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan tidak banding.
"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana.
Dirinya mengaku ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap itu, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Sengaja Dibuat untuk Selamatkan Sambo dari Hukuman Mati?
-
Tak Terima Vonis Hakim Lebih Berat, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Kompak Ajukan Banding!
-
Jokowi Soal Vonis Ferdy Sambo Dkk: Wilayahnya Yudikatif, Kita Tidak Bisa Ikut Campur
-
Triple Kill! Sudah Dihukum Mati, Sambo Masih Dilaporkan Pencurian Uang dan Laporan Palsu
-
Polres Metro Jaksel Klaim Proses Laporan Keluarga Yosua Soal Dugaan Pencurian Rp200 Juta oleh Ferdy Sambo Cs
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
-
Jatim Media Summit 2026: Ancaman Siber Mengintai Media dan Kreator, Keamanan Digital Jadi Keharusan
-
Mentan Luruskan Klaim Presiden Prabowo soal Penggilingan Padi Untung Rp2 Triliun per Bulan
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Bukan Gagal, Penurunan Kepuasan Publik ke Prabowo Disebut Bukti Agenda Bersih-bersih Berjalan