/
Kamis, 16 Februari 2023 | 18:18 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (YouTube Sekretariat Presiden)

Suara Sumatera - Presiden Jokowi menyoroti vonis yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo cs. 

Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mempertimbangkan fakta-fakta serta bukti-bukti.

"Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, kata Jokowi, kesaksian dari para saksi menjadi penting dalam vonis Ferdy Sambo cs. Dirinya meminta semua pihak menghormati vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " ujarnya. 

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati keputusan yang ada," sambung Jokowi. 

LPSK ucap syukur

Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur karena kejaksaan tidak melakukan banding terhadap vonis Richard Eliezer

"Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding. Ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," katanya melansir Antara.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton The Heavenly Idol, Drama Korea Terbaru Kim Min Kyu

Ia mengaku peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum, terutama bagi para subjek hukum yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator," ungkapnya. 

Sebelumnya diragukan apakah seseorang yang melakukan tindak kejahatan, terlebih dalam tindak kejahatan yang disebut pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.

"Ini hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa," jelasnya.

Terkait perlindungan lebih lanjut untuk Eliezer, Hasto mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan ditahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan menerima putusan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan tidak banding.

"Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Jumhana.

Dirinya mengaku ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap itu, termasuk pemikiran yang mendalam dari para jaksa penuntut umum yang disampaikan kepada pimpinan Kejaksaan Agung.

Load More