/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:36 WIB
Mario Dandy Satriyo. (Twitter)

Suara Sumatera - Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang menganiaya David hingga kritis dikabarkan dikeluarkan dari kampusnya. Dandy diketahui saat ini menempuh pendidikan di Universitas Prasetya Mulya.

Hal itu berdasarkan keputusan Rektor Universitas Prasetya Mulya Prof Dr Djisman Simandjuntak dilihat dari unggahan akun Instagram @prasmul dikutip Jumat (24/2/2023). 

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulisnya. 

Dalam keterangan itu, pimpinan universitas telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. 

Selain itu, pihaknya mengecam keras segala tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan mahasiswanya.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasmul," ujarnya.

Pihak universitas menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang diderita David sebagai korban. 

"Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban," katanya.

Berikut pernyataan Universitas Prasetya Mulya

Baca Juga: 4 Sikap Orang Tua yang Berpotensi Memicu Kenakalan Anak di Usia Remaja

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo salah satu mahasiswa Universitas Prasetya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka mario dandy satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.

4. Rapat pimpinan Prasmul memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetya Mulya terhitung tanggal 23 Feberuari 2023.
 
Seluruh civitas akademika turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya. 

Load More