Suara Sumatera - Sebagai pengacara profesional, tidak semua perkara pernah diterima Hotman Paris Hutapea. Ada sejumlah kasus yang ia tolak untuk pegang.
Salah satunya adalah kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hotman menolak menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Padahal saat itu, Hotman Paris mengaku sudah sepakat mengenai harga dan sampai menandatangani surat kuasa. Namun ia kemudian memilih untuk membatalkannya.
"Saya diminta Sambo, sudah tanda tangan surat kuasa. Honornya pun sudah sepakat. Aduh sialan, uangnya sudah tebal banget tuh," kata Hotman Paris Hutapea ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (10/3/2023) dikutip dari Suara.com.
Hotman Paris lalu bertemu para pemegang saham bisnisnya. Para pemegang saham itulah yang meminta Hotman membatalkan menangani kasus Ferdy Sambo.
"Katanya nggak boleh! Seluruh pemegang saham minta pak Hotman nggak boleh jadi tim kuasanya Sambo," ujar Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea tahu, para pemegang saham itu tidak berhak mengatur alur pekerjaan. Namun karena alasan solidaritas, bapak tiga anak itu akhirnya membatalkan menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Kalau saya memikirkan uang, dia nggak ada hak. Tapi karena solidaritas, langsung saya iyakan," ujar Hotman Paris Hutapea.
Tapi, keputusan ini tidak berlaku saat Hotman Paris Hutapea menangani kasus Irjen Pol Teddy Minahasa di kasus narkoba.
Baca Juga: Merapi Erupsi Siang Ini, Masyarakat Diimbau Menjauh Dari Zona Bahaya
"Waktu sedikit-sedikit Teddy Minahasa, diem lu. Masa gue kehilangan dua kali rejeki," celotehnya.
Berita Terkait
-
Terungkap Alasan Hotman Paris Tolak jadi Pengacara Ferdy Sambo, Padahal 'Uangnya Tebal Banget Tuh'
-
Mengaku Kesulitan Finansial, Kim Sae Ron Mampu Sewa Pengacara Mahal?
-
CEK FAKTA: Polisi Temukan Video Syur Teddy Minahasa dengan Wanita Simpanan, Pantas Sering Boking Hotel, Benarkah?
-
Status Perlindungan Dicabut LPSK, Gimana Nasib Keamanan Bharada E?
-
CEK FAKTA: Video Syur Teddy Minahasa dan Wanita Simpanan Ditemukan, Benarkah?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan